TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi Bambang Tri Mulyono masih dalam proses pemeriksaan Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ia bersama Sugi Nur Rahardja sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
Namun, kedua tersangka belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan polisi.
"Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022) seperti dilansir PMJ News
Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.
Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Di Toraja, Salah Satunya Desa Adat Terpopuler Anugerah Pesona Indonesia
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono.
Berdasarkan informasi wartawan, Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Billar diduga sering lakukan KDRT ke istrinya. Untung Billar kepeleset waktu lempar Lesti dengan bola biliar..
Igun beri tips, agar Billar dapat zonk kala berpisah dengan Lesti
Sekuriti rumah Lesti mangkir, Rizki Billar hadiri pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan
Proses Cerai Dhena Devanka dan Jonathan Frizz Tak Kunjung Selesai. '...keberatan soal tunjangan.\'
Mahfud MD Sebut PSSI hingga PT LIB Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Tragedi Kanjuruhan: Saling Menghindar
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Billar diduga lakukan 10 kali KDRT ke Lesti. Pengacara Billar keceplosan ungkap: gara-gara saya selingkuh bang
Motif Billar lakukan KDRT dikantongi polisi. Hotma Sitompul ajukan surat permohonan kliennya tidak ditahan
Rizky Billar ditahan 20 hari. Berbaju tahanan, Billar tampak tegang saat ditunjukkan ke awak media
Dijerat UU ITE, Baim Wong dan Paula Verhoeven hadiri panggilan polisi