Mahasiswa Unsoed Jalur Mandiri Bermasalah Tetap Bisa Kuliah, KPK Tegaskan Tak Campuri Status Akademik

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:49 WIB
KPK sebut mahasiswa yang masuk Unsoed jalur bermasalah tetap bisa melanjutkan kuliah. (Instagram/unsoedofficial_1963)
KPK sebut mahasiswa yang masuk Unsoed jalur bermasalah tetap bisa melanjutkan kuliah. (Instagram/unsoedofficial_1963)

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang diterima melalui jalur mandiri dan ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi tetap dapat menjalani perkuliahan.

Kasus tersebut mencuat setelah KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Para tersangka diduga meminta sejumlah uang tambahan kepada calon mahasiswa di luar komponen biaya resmi yang ditetapkan universitas.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Korupsi Jalur Mandiri Unsoed: Ada Pungutan di Luar UKT dan IPI hingga Rp1,12 Miliar

KPK Pastikan Mahasiswa Tetap Bisa Kuliah

KPK menegaskan proses penegakan hukum yang tengah dilakukan tidak berkaitan dengan status akademik mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri tersebut.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, terdapat mahasiswa yang masuk Unsoed pada 2025 maupun 2026. Namun, KPK tidak akan mencampuri status mereka sebagai mahasiswa.

“KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2026.

Dengan demikian, mahasiswa yang bersangkutan tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik seperti biasa.

Baca Juga: 5 Contoh Teks MC Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 Lengkap dengan Susunan Acara: Cocok untuk Acara Sekolah, Masjid hingga Pengajian di Masyarakat

“Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa,” imbuhnya.

Menurut KPK, persoalan mengenai status akademik mahasiswa merupakan kewenangan pihak universitas maupun kementerian terkait, bukan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.

KPK Fokus Usut Dugaan Tindak Pidana

Taufik menjelaskan, KPK hanya berfokus pada aspek penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X