Lapas Semarang Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Minggu, 16 Januari 2022 | 20:58 WIB
Sebagai upaya memutus jaringan narkoba Lapas Semarang pindahkan 41 napi  (naraidana) bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan. (pic.lapas semarang)
Sebagai upaya memutus jaringan narkoba Lapas Semarang pindahkan 41 napi (naraidana) bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan. (pic.lapas semarang)

TITIKTEMU.CO CILACAP - Sebanyak 41 (empat puluh satu) narapidana yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Cilacap, Minggu (16/1) tengah malam.

Pelaksanaan redistribusi narapidana ini dilakukan menyusul tingkat hunian warga binaan di Lapas Semarang yang telah melewati batas kapasitas atau over-kapasitas. Selain itu juga pertimbangan Lapas Karanganyar Nusakambangan Cilacap memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Umrah Dihentikan, Begini Penjelasan Kemenag

Baca Juga: Carlo Ancelotti Sangat Bersemangat Menghadapi Final Perebutan Tropi Supercopa de Espana Malam ini

Pemindahan napi ini dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba dengan kategori bandar dan pengedar narkoba. Sekitar pukul 00.30 WIB, para napi tersebut pun dibawa ke Lapas Karanganyar Nusakambangan dengan menggunakan bus besar. Proses pemindahan itu pun dilakukan dengan pengawalan yang cukup ketat dari petugas dan aparat kepolisian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kalapas Semarang Supriyanto mengatakan bahwa redistribusi 41 narapidana ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas.

Baca Juga: Dear Penderita Maag, Hindari 5 Minuman Ini!

Supriyanto mengatakan kondisi Lapas Semarang saat ini memang over kapasitas.

"Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang. Tapi per hari ini penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri dari napi dan tahanan. Dan hampir setiap hari Lapas Semarang menerima pengiriman tahanan dari aparat penegak hukum," jelasnya.

Jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ini dinilai tidak bagus untuk pengamanan di Lapas. Di Lapas Semarang, kekuatan regu jaga adalah 17 orang atau 1 banding 100 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 100 orang dan petugas harus menjaga 1.706 orang lebih.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Ini Manfaat Air Kelapa Muda untuk Kesehatan, dari Mencegah Sakit Ginjal sampai Diabetes

Selain untuk mengurangi kapasitas hunian warga binaan di Lapas Semarang, Supriyanto menilai pemindahan itu juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dilakukan napi kategori bandar narkoba dan pengedar.

"Pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang dilakukan narapidana," ujarnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Lapas Semarang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X