TITIKTEMU.CO CILACAP - Sebanyak 41 (empat puluh satu) narapidana yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Cilacap, Minggu (16/1) tengah malam.
Pelaksanaan redistribusi narapidana ini dilakukan menyusul tingkat hunian warga binaan di Lapas Semarang yang telah melewati batas kapasitas atau over-kapasitas. Selain itu juga pertimbangan Lapas Karanganyar Nusakambangan Cilacap memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Umrah Dihentikan, Begini Penjelasan Kemenag
Baca Juga: Carlo Ancelotti Sangat Bersemangat Menghadapi Final Perebutan Tropi Supercopa de Espana Malam ini
Pemindahan napi ini dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba dengan kategori bandar dan pengedar narkoba. Sekitar pukul 00.30 WIB, para napi tersebut pun dibawa ke Lapas Karanganyar Nusakambangan dengan menggunakan bus besar. Proses pemindahan itu pun dilakukan dengan pengawalan yang cukup ketat dari petugas dan aparat kepolisian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kalapas Semarang Supriyanto mengatakan bahwa redistribusi 41 narapidana ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas.
Baca Juga: Dear Penderita Maag, Hindari 5 Minuman Ini!
Supriyanto mengatakan kondisi Lapas Semarang saat ini memang over kapasitas.
"Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang. Tapi per hari ini penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri dari napi dan tahanan. Dan hampir setiap hari Lapas Semarang menerima pengiriman tahanan dari aparat penegak hukum," jelasnya.
Jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ini dinilai tidak bagus untuk pengamanan di Lapas. Di Lapas Semarang, kekuatan regu jaga adalah 17 orang atau 1 banding 100 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 100 orang dan petugas harus menjaga 1.706 orang lebih.
Selain untuk mengurangi kapasitas hunian warga binaan di Lapas Semarang, Supriyanto menilai pemindahan itu juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dilakukan napi kategori bandar narkoba dan pengedar.
"Pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang dilakukan narapidana," ujarnya. ***
Artikel Terkait
Polisi Bersama Petugas Lapas Semarang Ringkus Pelaku Pelemparan Bola Tenis Berisi Narkoba!
Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Berprestasi Tangani Covid, 12 Pegawai Lapas Semarang Diganjar Penghargaan
UGM Beri Pelatihan Budidaya Ayam Bahagia Bagi Warga Binaan Lapas. Anda Bisa Ikut Melakukannya
Petugas Lapas Semarang Kembali Gagalkan Lemparan 152,17 Gram Sabu-sabu dalam Batu Baterai
Lagi, Narkoba di Bola Tenis Disita Petugas Lapas Kedungpane Semarang
Bagi-bagi Remisi Natal untuk 85 Napi Lapas Kedungpane Semarang
Lapas Semarang Raih Penghargaan Pengelolaan Humas Terbaik se-Jateng
Sabu-sabu 58,79 Gram dalam 2 Bola Tenis Ditemukan Petugas Lapas Semarang