BNNP Jatim Musnahkan 3 Ons Narkotika Jenis Sabu-sabu

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Minggu, 19 Desember 2021 | 17:13 WIB
Kegiatan pemusnahan narkoba oleh  BNNP Jatim. (pic. bnnp jatim)
Kegiatan pemusnahan narkoba oleh BNNP Jatim. (pic. bnnp jatim)

TITIKTEMU.CO SURABAYA - Narkotika jenis sabu seberat 3.289 gram, atau seberat 3 Ons lebih, baru-baru ini telah dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

Barang haram yang dimusnahkan ini dari tiga tersangka yang  sebelumnya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Baca Juga: Gunung Semeru Naik Status Jadi Siaga, Ini yang Wajib Dilakukan Warga

Baca Juga: Bandar Udara Ngloram Diresmikan: Dua Bupati Wanita Tetangga Blora ini Ikut Senang!

Satu di antara mereka, yakni tersangka  WAP yang ditangkap di pintu timur Kapasari, Pedukuhan, Gang IX Surabaya, pada pekan terahir di bulan September yang lalu.

"WAP digeledah karena diduga menyimpan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kain putih didalam tas kresek warna hitam," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho.

Baca Juga: Dear Pencari Kerja, Begini Tips Wawancara dari HRD Google

Daniel menjelaskan, sabu yang diamankan dari tersangka beratnya 195 gram," Itu di letakkan di cantolan bagian depan sepeda motor," paparnya.

Daniel melanjutkan, sabu-sabu  yang dimusnahkan juga di antaranya merupakan hasil temuan BNNK Kediri pada Senin (27/9). Pengungkapan ini dari informasi petugas  salah satu cabang kantor JNE di Kediri.

"Jadi, sesuai SOP petugas JNE membuka isi paket tersebut dan setelah dibuka didapati kristal putih yaitu narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat 100 gram. Seketika itu juga kedua orang tersebut tiba-tiba lari ke luar kantor JNE," terangnya.

Baca Juga: Mau Liburan ke Jogja? 7 Penginapan Murah dan Nyaman Ini Bisa Jadi PiIihan

Sebagian besar sabu yang dimusnahkan diamankan dari tersangka SK dan IP yang dilakukan penangkapan di Pintu Exit Tol Warugunung, Karang Pilang, Surabaya, pada Kamis (25/11 lalu.

Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna Silver dengan nomor polisi B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.

Keduanya diberhentikan karena diduga membawa, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Pemprov Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X