Kasus Syekh Ahmad Al Misry, Bareskrim Ungkap Kendala Pulangkan Tersangka dari Mesir

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05 WIB
Bareskrim menghadapi kendala untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia terkait kasus dugaan pencabulan santri. (Tangkapan Layar Interpol)
Bareskrim menghadapi kendala untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia terkait kasus dugaan pencabulan santri. (Tangkapan Layar Interpol)

 

TITIKTEMU.COBareskrim Polri masih berupaya memulangkan Syekh Ahmad Al Misry atau SAM ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri laki-laki.

Pendakwah yang pernah tampil di sejumlah program televisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keberadaannya diketahui berada di Mesir dan namanya telah masuk dalam daftar *Red Notice* Interpol.

Dalam proses pemulangan tersangka, penyidik Bareskrim menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya berkaitan dengan status kewarganegaraan SAM yang perlu dipastikan.

Aturan Kewarganegaraan Indonesia dan Mesir Berbeda

Kasubdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto menjelaskan bahwa Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

Baca Juga: Gempa NTT M7,7, Kemenkes Bangun RS Lapangan dengan Ruang Operasi dan 100 Tempat Tidur

Karena itu, seseorang yang mengajukan diri sebagai warga negara Indonesia (WNI) pada prinsipnya harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.

“Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan,” ujar Faisal dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Namun, setelah melakukan pendalaman, penyidik menemukan adanya perbedaan aturan di Mesir. Negara tersebut diketahui memiliki ketentuan yang memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.

“Yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,” jelas Faisal.

Atas perbedaan aturan tersebut, Bareskrim masih perlu memastikan apakah SAM saat ini masih berstatus sebagai warga negara Mesir atau tidak.

Penyidik pun melakukan koordinasi dengan Pemerintah Mesir melalui Kedutaan Besar Mesir di Indonesia untuk mendapatkan kepastian mengenai status kewarganegaraan SAM.

Baca Juga: Viral Pengusaha UMKM Tebet Mengaku Dipaksa Pindah Demi SPPG, Deposit Rp8 Juta Ditahan

Indonesia Tak Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Mesir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X