Bawa Sabu-Sabu 500 Gram, Warga Bergas Semarang ini Ditangkap Tim Gabungan Ditresnarkoba-Bea Cukai

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Senin, 20 Juni 2022 | 07:35 WIB
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian. (pic. polda jateng)
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian. (pic. polda jateng)

TITIKTEMU.CO SEMARANG -  Sinergi yang baik antara jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba Jenis sabu seberat 509,7 gram.

Kali ini, pengungkapan kasus pengedaran narkoba terjadi di di Kabupaten Semarang.

Baca Juga: BOBOTOH BERDUKA: Menolak Lupa Tragedi “Sabtu Kelabu”, 11 Penonton Konser Beside di Bandung Meninggal

Baca Juga: Rudi Laporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota, Iko Lapor Balik ke Polda Metro Jaya

Pelaku yang berinisial CY (42) berhasil diamankan petugas di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kel. Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang,  Prov. Jawa tengah.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian saat di hubungi awak media, Minggu 19 Juni 2022.

Baca Juga: Tim Gabungan akan Geledah Motor, Bersitegang dengan Oknum Perwira Polisi

Menurut Lutfi Martadian, penangkapan pelaku berawal Unit 2 Subdit III  melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas Semarang melalui Pengiriman yang diawasi pada hari Rabu, 15 Juni 2022 sekira pukul 11.00 Wib, setelah melakukan profilling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kab. Semarang.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 ( dua ) paket Narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7  gram di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kel. Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang” teranng Kombes Lutfi.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7  gram, (dua) buah HP merk Vivo warna Hitam dan Realmi warna Hitam.

Baca Juga: Dua Orang Bobotoh Tewas di GBLK, IPW: Polisi Harus Panggil dan Periksa Iwan Bule!

Kemudian 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2  (dua)  buah alat hisap boong, 2 (dua) pack plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipet kaca, 5 (lima) buah korek api yg di modifikasi.1 (satu) buah isolasi bolak balik warna hijau.

“Menurut keterangan Tersangka bahwa Paket tersebut yang berisi narkotika Jenis sabu dari  sdr.  A (DPO) narapidana yang berada di salah satu lapas Jawa Tengah dan tersangka baru 5 (lima) kali di perintahkan dan mendapatkan upah per kantong  sebesar Rp. 250.000,- per kantong dan memakai sabu secara gratis” tambah Lutfi Martadian

Penangkapan narkoba jenis sabu ini berawal dari Tim Ditresnarkoba Polda Jateng mendapatkan informasi  kemudian melakukan observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, kemudian tim telah melakukan penangkapan  terhadap tersangka yang berada di JL. Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kel. Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Polda Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X