Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Barang Bukti Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Ikut Diserahkan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:35 WIB
Menyoroti sosok Don Ritto yang turut menjadi tersangka kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Instagram.com@kejaksaan.ri - @infopop)
Menyoroti sosok Don Ritto yang turut menjadi tersangka kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. ([email protected] - @infopop)

 

TITIKTEMU.CO – Penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Don Ritto memasuki babak baru. Mabes Polri resmi melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026.

Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik turut melimpahkan barang bukti dalam jumlah fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Don Ritto Dikawal Ketat Saat Pelimpahan

Berdasarkan pantauan di lokasi, Don Ritto tiba dengan pengawalan ketat personel Brimob Polda Metro Jaya. Ia mengenakan pakaian tahanan, memakai borgol, serta didampingi kendaraan taktis (rantis) hingga memasuki area Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Promedia Group Gelar Webinar Strategi Konten Digital, Kupas Tuntas Cara Meningkatkan Engagement di Berbagai Platform

Selama proses pelimpahan berlangsung, Don Ritto yang mengenakan masker hitam memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan terhadap berbagai pertanyaan awak media.

Selain tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti menggunakan boks kontainer, koper, hingga brankas kecil yang diduga berisi dokumen maupun barang berharga terkait perkara tersebut.

Pernah Membantah Temuan Uang Rp67,2 Miliar

Sebelumnya, pihak Don Ritto sempat membantah keterkaitan kliennya dengan temuan uang tunai sebesar Rp67,2 miliar saat penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan bahwa uang yang ditemukan penyidik di Cafe de'Clan Signature dan sebuah money changer tidak memiliki hubungan dengan kliennya.

Menurut Handika, tudingan yang mengaitkan Don Ritto dengan uang tersebut tidak akan terbukti apabila perkara diproses hingga persidangan.

Baca Juga: Daftar 7 Penyanyi yang Tampil di Halftime Show Final Piala Dunia 2026, Ada BTS hingga Justin Bieber

Ia juga menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui asal-usul maupun kepemilikan dana yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X