Ungkap kasus narkoba terbesar di Sumbar 41,4 Kg sabu-sabu inilah awal kisah Irjen Teddy Minahasa ditangkap!

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:39 WIB
Irjen Teddy Minahasa saat masih menjabat Kapolda Sumbar dan menggelar jumpa pers ungkap kasus 41,4 Kilogram sabu-sabu di Aula Polres Bukittinggi Sabtu 21 Mei 2022. (pic. TBNews)
Irjen Teddy Minahasa saat masih menjabat Kapolda Sumbar dan menggelar jumpa pers ungkap kasus 41,4 Kilogram sabu-sabu di Aula Polres Bukittinggi Sabtu 21 Mei 2022. (pic. TBNews)

Baca Juga: Flyover Ganefo Mranggen Demak berbiaya 109 miliar diresmikan, Ganjar Pranowo: permintaan warga biar tak macet

Dari 8 pelaku yang diamankan, 2 dikategorikan dan diterapkan Pasal sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna dan pengedar dengan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Sedangkan 6 lainnya kita kenakan pasal 114 ayat 2 dimana sebagai pengedar yang lebih dari 1 kilogram mengedarkan sabu dengan ancaman pidana mati,” tegasnya.

Teddy saat itu menambahkan menurut data analisis dan evaluasi Polda Sumbar tahun 2021 data penyalahgunaan narkoba masuk dalam kejahatan terbesar dengan total 1.043 kasus, diikuti curat 686 sebanyak kasus, curanmor total 494 kasus, penggelapan sebanyak 372 kasus, dan anirat 314 kasus.

Baca Juga: Lesti cabut laporan KDRT, netizen kesal: Terserah lo. Biar bisa gelar Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali..

Kapolda Sumbar juga mengimbau, dengan melihat angka yang sangat tinggi ia harap agar timbul kepedulian di seluruh elemen masyarakat.

“Mari kita selamatkan generasi muda untuk menjadi SDM tanggguh, unggul dan mampu berkompetitif,” pungkasnya Teddy kala itu. ***

Dapatkan update berita, dan informasi pilihan olah raga, film, dan lowongan kerja dengan bergabung di Grup Telegram TITIKTEMU.CO. Caranya, klik link Telegram TITIKTEMU dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X