TITIKTEMU.CO CILACAP – Sebanyak 11 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Highrisk Karanganyar Nusakambangan Cilacap.
Mereka adalah para napi yang terlibat menjadi bandar narkoba. Ke 11 napi gembong narkoba itu sudah dibawa menuju Cilacap pada Rabu dini hari, 11 Mei 2022 lalu.
Baca Juga: Santap Siang di Capitol Hill, Jokowi Sampaikan Pentingnya Stabilitas dan Kemakmuran Kawasan
Pelaksanaan pemindahan, dilakukan secara mendadak pukul 01.45 WIB. Pemindahan dilakukan terhadap narapidana dengan kategori bandar narkoba yang diantaranya divonis hukuman mulai dari 5 tahun hingga 17 tahun dan mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar Nusakambangan.
Pemindahan 11 narapidana kasus narkoba itu tiba di Dermaga Wijayapura sekitar pukul 7.30 pagi dan diseberangkan ke pulau Nusakambangan menggunakan kapal dengan pengawalan ketat oleh enam petugas Lapas dan dua anggota kepolisian.
Baca Juga: Di Banjarnegara Polisi Ikut Antisipasi Penyebaran Virus PMK Sapi
Untuk memastikan keamanan, para narapidana ini diperiksa fisik dan penggeledahan serta memastikan berkas-berkas narapidana yang akan dipindahkan telah lengkap.
Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji menjelaskan bahwa pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali narkoba ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas Semarang.
"Pemindahan narapidana bandar narkoba ini adalah upaya memutus mata rantai peredaran Narkoba di Lapas," jelas Tri Saptono.
Baca Juga: Mardigu Dihujat Netizen karena Pasang Meme Hoax Menag Yakut Rangkul Ragil Mahardika di Instagram
Pemindahan narapidana ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Kami komitmen terus memerangi Narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus jaringan peredaran Narkoba,” tegasnya.
Kalapas Semarang juga menegaskan apabila ada petugas yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana. ***
Artikel Terkait
Lapas Semarang Raih Penghargaan Pengelolaan Humas Terbaik se-Jateng
Sabu-sabu 58,79 Gram dalam 2 Bola Tenis Ditemukan Petugas Lapas Semarang
Lapas Semarang Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
Penyelundupan Pil Koplo di Dalam Sayur dan Sambal Digagalkan Petugas Lapas Semarang
Pesantren Kilat Ramadhan Diikuti Ratusan Napi Lapas Kedungpane Semarang
Berkah Syawalan, 20 Narapidana Lapas Semarang Bisa Pulang ke Rumah