Namun, perlu dicatat bahwa jalur prestasi tidak berlaku untuk jenjang SD, dan keempat jalur ini dikecualikan untuk sekolah-sekolah khusus seperti sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) atau sekolah dengan jumlah peserta terbatas.
Baca Juga: Kelebihan Infinix GT 30 Pro: HP Gaming Premium Dibekali Desain Futuristik
Persyaratan Umum: Usia dan Dokumen Kelulusan
Syarat dasar untuk semua jalur meliputi batas usia dan bukti kelulusan dari jenjang sebelumnya, seperti:
SD kelas 1: usia 7 tahun (minimal 6 tahun, atau 5,5 tahun jika memiliki rekomendasi khusus).
SMP: usia maksimal 15 tahun dan telah lulus SD.
SMA/SMK: usia maksimal 21 tahun dan telah lulus SMP.
Khusus untuk penyandang disabilitas, sekolah khusus, dan sekolah di wilayah 3T, batas usia tidak berlaku.
Baca Juga: Xabi Alonso Resmi Jadi Pelatih Real Madrid Gantikan Ancelotti, Kontrak 3 Tahun
Jalur Domisili: KK Minimal Satu Tahun
Bagi pendaftar melalui jalur domisili, berikut persyaratannya:
Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Nama orang tua di KK harus sesuai dengan dokumen lain (jika berbeda, lampirkan bukti sah seperti akta kematian atau perceraian).
Baca Juga: Kelebihan Infinix GT 30 Pro: HP Gaming Premium Dibekali Desain Futuristik
Untuk korban bencana yang tidak memiliki KK, bisa menggunakan surat domisili selama sudah tinggal minimal satu tahun.
Artikel Terkait
Pengurus OSIS dan Pramuka Mendapatkan Prioritas Dalam SPMB Menjadi Murid Baru. Ini 4 Jalur Utama SPMB 2025
SPMB SMA Pakai Sistem Rayon dan Bisa Daftar Lintas Provinsi
Abdul Mu'ti Umumkan SPMB 2025 Segera Diberlakukan, Gantikan Sistem PPDB dan Ujian Nasional
SPMB 2025: Jalur Prestasi Tak Lagi Gunakan Nilai Rapor, Ini Penjelasannya
Jalur Domisili SPMB 2025: Pengganti Jalur Zonasi, Ini Syarat Lengkapnya
Panduan Lengkap Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2025: Jadwal dan Cara Daftarnya