Syarat Jalur Domisili hingga Prestasi: Panduan Lengkap Aturan Baru SPMB 2025

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 27 Mei 2025 | 06:00 WIB
Panduan Lengkap Aturan Baru SPMB 2025 (Instagram/adisdikdki)
Panduan Lengkap Aturan Baru SPMB 2025 (Instagram/adisdikdki)

Namun, perlu dicatat bahwa jalur prestasi tidak berlaku untuk jenjang SD, dan keempat jalur ini dikecualikan untuk sekolah-sekolah khusus seperti sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) atau sekolah dengan jumlah peserta terbatas.

Baca Juga: Kelebihan Infinix GT 30 Pro: HP Gaming Premium Dibekali Desain Futuristik 

Persyaratan Umum: Usia dan Dokumen Kelulusan

Syarat dasar untuk semua jalur meliputi batas usia dan bukti kelulusan dari jenjang sebelumnya, seperti:

SD kelas 1: usia 7 tahun (minimal 6 tahun, atau 5,5 tahun jika memiliki rekomendasi khusus).

SMP: usia maksimal 15 tahun dan telah lulus SD.

SMA/SMK: usia maksimal 21 tahun dan telah lulus SMP.


Khusus untuk penyandang disabilitas, sekolah khusus, dan sekolah di wilayah 3T, batas usia tidak berlaku.

Baca Juga: Xabi Alonso Resmi Jadi Pelatih Real Madrid Gantikan Ancelotti, Kontrak 3 Tahun

Jalur Domisili: KK Minimal Satu Tahun

Bagi pendaftar melalui jalur domisili, berikut persyaratannya:

Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Nama orang tua di KK harus sesuai dengan dokumen lain (jika berbeda, lampirkan bukti sah seperti akta kematian atau perceraian).

Baca Juga: Kelebihan Infinix GT 30 Pro: HP Gaming Premium Dibekali Desain Futuristik 

Untuk korban bencana yang tidak memiliki KK, bisa menggunakan surat domisili selama sudah tinggal minimal satu tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Disdik DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X