TITIKTEMU.CO - Penerimaan murid baru kini diatur dalam sistem terbaru yang lebih adil dan fleksibel.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 yang menjadi panduan utama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Dalam aturan ini, terdapat beberapa jalur penerimaan seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi yang memiliki syarat masing-masing.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2025: Jadwal dan Cara Daftarnya
Prinsip Utama SPMB 2025
Wakil Menteri Dikdasmen, Atip Latipulhayat, menekankan bahwa sistem ini dirancang dengan lima prinsip utama:
- Objektif
- Transparan
- Akuntabel
- Berkeadilan
- Tanpa diskriminasi
Tujuan utamanya adalah agar setiap anak mendapat kesempatan belajar di sekolah terdekat yang bermutu.
Baca Juga: LINK Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 SPMB Poltekkes Kemenkes Semarang 2025
Jalur Penerimaan Murid: Empat Jalur Utama
Menurut Permendikdasmen 3/2025, terdapat empat jalur utama penerimaan murid:
1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Prestasi
4. Jalur Mutasi
Artikel Terkait
Pengurus OSIS dan Pramuka Mendapatkan Prioritas Dalam SPMB Menjadi Murid Baru. Ini 4 Jalur Utama SPMB 2025
SPMB SMA Pakai Sistem Rayon dan Bisa Daftar Lintas Provinsi
Abdul Mu'ti Umumkan SPMB 2025 Segera Diberlakukan, Gantikan Sistem PPDB dan Ujian Nasional
SPMB 2025: Jalur Prestasi Tak Lagi Gunakan Nilai Rapor, Ini Penjelasannya
Jalur Domisili SPMB 2025: Pengganti Jalur Zonasi, Ini Syarat Lengkapnya
Panduan Lengkap Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2025: Jadwal dan Cara Daftarnya