Syarat untuk jalur mutasi antara lain:
- Surat tugas dari instansi tempat orang tua bekerja.
- Surat pindah domisili yang sah.
- Untuk anak guru, dibutuhkan surat tugas guru dan KK.
Surat tugas orang tua harus diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pendaftaran.
Baca Juga: Jalur Domisili SPMB 2025: Pengganti Jalur Zonasi, Ini Syarat Lengkapnya
SPMB 2025: Antara Keadilan dan Mutu Pendidikan
SPMB 2025 bukan hanya tentang zonasi atau jarak sekolah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pemerataan mutu pendidikan, bukan sekadar akses.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berperan penting dalam memberikan data akurat terkait satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Dengan sistem ini, diharapkan masyarakat mendapatkan proses pendaftaran sekolah yang lebih terbuka, adil, dan ramah bagi semua kalangan.***
Artikel Terkait
Pengurus OSIS dan Pramuka Mendapatkan Prioritas Dalam SPMB Menjadi Murid Baru. Ini 4 Jalur Utama SPMB 2025
SPMB SMA Pakai Sistem Rayon dan Bisa Daftar Lintas Provinsi
Abdul Mu'ti Umumkan SPMB 2025 Segera Diberlakukan, Gantikan Sistem PPDB dan Ujian Nasional
SPMB 2025: Jalur Prestasi Tak Lagi Gunakan Nilai Rapor, Ini Penjelasannya
Jalur Domisili SPMB 2025: Pengganti Jalur Zonasi, Ini Syarat Lengkapnya
Panduan Lengkap Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2025: Jadwal dan Cara Daftarnya