Syarat Jalur Domisili hingga Prestasi: Panduan Lengkap Aturan Baru SPMB 2025

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 27 Mei 2025 | 06:00 WIB
Panduan Lengkap Aturan Baru SPMB 2025 (Instagram/adisdikdki)
Panduan Lengkap Aturan Baru SPMB 2025 (Instagram/adisdikdki)


Jika KK baru diterbitkan karena perpindahan, penambahan anggota keluarga, atau kehilangan dokumen, maka harus dilampirkan KK lama atau surat keterangan kehilangan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2025: Jadwal dan Cara Daftarnya

Jalur Afirmasi: Bukti Program Bantuan Pemerintah

Calon murid yang ingin mendaftar melalui jalur afirmasi wajib memiliki:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Surat keterangan tidak mampu atau BPJS saja tidak cukup sebagai bukti.

Untuk disabilitas, perlu melampirkan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter spesialis.

Baca Juga: Timnas U-17 Indonesia Segrup dengan Brasil di Piala Dunia U-17 2025, Pelatih dan Ketua PSSI Kompak Ajak Optimis

Jalur Prestasi: Raport dan Sertifikat Lomba

Untuk jalur ini, prestasi yang diakui dibagi dua:

Akademik: nilai raport selama lima semester terakhir, serta juara lomba sains, inovasi, dan riset.

Non-akademik: ketua OSIS, kepramukaan, seni, olahraga, dan lainnya.

Dokumen bukti meliputi raport, piagam, surat peringkat, hingga surat pengangkatan OSIS. Hanya prestasi dalam tiga tahun terakhir yang bisa diakui.

Beberapa prestasi harus melalui proses validasi oleh pemerintah daerah atau kementerian, kecuali nilai raport dan pengalaman organisasi.

Baca Juga: 3 HP Harga 1 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Pilihan Smartphone Murah Berkualitas

Jalur Mutasi: Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Disdik DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X