Abdul Mu'ti Umumkan SPMB 2025 Segera Diberlakukan, Gantikan Sistem PPDB dan Ujian Nasional

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 13 April 2025 | 14:30 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti umumkan SPMB 2025 gantikan sistem PPDB (Kemdikbud.go.id)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti umumkan SPMB 2025 gantikan sistem PPDB (Kemdikbud.go.id)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mempersiapkan perubahan besar dalam sistem penerimaan siswa baru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan segera diberlakukan.

Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem PPDB yang selama ini digunakan dalam proses penerimaan siswa baru.

Baca Juga: Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini Minggu, 13 April 2025 di UBS Dan Galeri24

Dalam pernyataannya, Mu’ti menyebut bahwa pelaksanaan SPMB 2025 akan dimulai dalam waktu dekat.

Ia berharap sistem baru ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam proses PPDB, terutama terkait zonasi dan pemerataan akses pendidikan.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gantikan Ujian Nasional

Selain penggantian PPDB, pemerintah juga menghapus Ujian Nasional dan akan menggantinya dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Baca Juga: PPDB 2025: Murid yang Tidak Diterima Sekolah Negeri akan Dialihkan ke Swasta dengan Biaya dari Pemerintah

TKA akan menjadi metode evaluasi baru untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara lebih menyeluruh.

Saat ini, regulasi terkait pelaksanaan TKA masih dalam proses harmonisasi dan diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat agar bisa diterapkan pada November 2025.

Mu’ti menjelaskan bahwa TKA akan menjadi tolok ukur baru menggantikan sistem evaluasi lama seperti Ujian Nasional (UN) dan Asesmen Nasional (AN).

Ia menambahkan bahwa masyarakat akan segera mendapatkan informasi lebih lengkap tentang mekanisme pelaksanaan TKA tersebut.

Baca Juga: Istilah Zonasi dan Ujian di Pendidikan Dasar akan Dihilangkan, Mendikdasmen Beri Bocoran Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X