Sangat besar.
Pada tahun 2024, diperkirakan lebih dari 40% lagu baru di Spotify mengandung elemen AI.
Sumber: Forbes – AI Music in 2024
Jika tidak diatur:
• Seniman manusia kehilangan hak dan insentif.
• Konsumen kebingungan tentang siapa pencipta.
• Raksasa teknologi menguasai hak tanpa kewajiban moral.
Kita menghadapi risiko disintermediasi moral—teknologi mengambil alih, tetapi tak ada yang bertanggung jawab.
Maka hukum baru sangat diperlukan.
Negara-negara perlu menyusun aturan tentang:
1. Definisi pencipta di era AI.
2. Hak cipta hibrida antara manusia dan mesin.
3. Pembagian royalti yang adil.
Jepang dan Korea Selatan sudah memulai dialog kebijakan ini.
Uni Eropa pun mendorong AI Act untuk memperjelas ranah tanggung jawab.
Referensi: European AI Act Draft
Tapi, jalan menuju regulasi masih panjang dan terjal.
Lalu, di manakah posisi kita dalam semua ini?
Penting disadari, bahwa royalti bukan hanya soal uang.
Ia adalah bentuk penghargaan atas karya jiwa.
Ia menandai bahwa setiap nada bukan sekadar data, tapi getaran batin.
Tanpa penghormatan atas pencipta, kita akan mengapung di tengah banjir lagu—indah, tapi tanpa jiwa.
Baca Juga: Kisah Viswashkumar, Satu-satunya Penumpang Selamat Jatuhnya Pesawat Air India di Ahmedabad
Dan di sinilah ironi kembali mengetuk.
Dalam kasus Keenan Nasution vs Vidi Aldiano, yang dipersoalkan justru adalah lagu manusiawi yang sangat emosional: Nuansa Bening.
Artikel Terkait
Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar Kasus Hak Cipta "Bilang Saja", Ahmad Dhani Ungkap Usaha Damai yang Diabaikan
Agnez Mo Kena Denda Rp 1,5 Miliar? Begini Opini Candra Darusman soal Hak Cipta!
29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta di MK: Perjuangan Royalti yang Tak Kunjung ada Kejelasan
Puluhan Musisi Indonesia yang Tergabung di VISI Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kepastian Soal Royalti
Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Siapa Yoni Dores? Laporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya Dugaan Pelanggaran Hak Cipta