Dalam sistem hukum saat ini—di Indonesia, Eropa, maupun Amerika—jawabannya relatif jelas: Hak cipta hanya untuk manusia.
Di Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 menegaskan bahwa pencipta adalah “seseorang.”
Lihat pasalnya: UU Hak Cipta 2014
Kantor Hak Cipta AS bahkan menolak mendaftarkan gambar hasil AI tanpa intervensi manusia dalam kasus Zarya of the Dawn (2023).
Referensi: U.S. Copyright Office ruling
Baca Juga: Deddy Corbuzier Laporkan Kekayaan Hampir Rp 1 Triliun, Termasuk Rubicon Rp 1,6 Miliar di Garasi
Di Eropa, prinsip hukum kekayaan intelektual pun hanya mengakui pencipta manusia (natural person).
Artinya, jika lagu sepenuhnya dibuat AI—tanpa sentuhan manusia—maka lagu itu masuk domain publik.
Tak ada royalti. Tak ada perlindungan. Siapa pun bebas menggunakannya.
Namun, bagaimana jika A menyunting hasil AI tersebut?
Misalnya A:
• Menyesuaikan nada,
• Mengubah lirik,
• Merekam vokalnya sendiri.
Kini A bukan hanya pengguna AI, tapi juga kreator.
Ia menjadi co-creator, bukan pencipta penuh, tapi juga bukan operator semata.
Pada titik ini, hukum mulai membuka ruang.
Konsep “karya hibrida” atau AI-assisted works menjadi bahan diskusi hukum di berbagai negara.
Namun masih muncul pertanyaan teknis:
• Sejauh mana kontribusi manusia harus hadir agar layak disebut pencipta?
• Adakah batas minimal 5%, 10%, 50%?
Saat ini, belum ada konsensus global.
Baca Juga: Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2025: 1.554 Formasi ASN PPPK Dibuka,Gaji ASN, Tunjangan, dan Pengabdian
Apakah masalah ini besar?
Artikel Terkait
Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar Kasus Hak Cipta "Bilang Saja", Ahmad Dhani Ungkap Usaha Damai yang Diabaikan
Agnez Mo Kena Denda Rp 1,5 Miliar? Begini Opini Candra Darusman soal Hak Cipta!
29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta di MK: Perjuangan Royalti yang Tak Kunjung ada Kejelasan
Puluhan Musisi Indonesia yang Tergabung di VISI Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kepastian Soal Royalti
Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Siapa Yoni Dores? Laporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya Dugaan Pelanggaran Hak Cipta