TITIKTEMU.CO- Kaus royalti lagu kembali menjadi perbincangan hangat di industri musik Indonesia, kali ini melibatkan penyanyi Agnez Mo.
Meskipun belum memberikan pernyataan resmi, Agnez Mo menyoroti polemik ini dengan membagikan opini dari musisi senior Candra Darusman melalui unggahan di Insta Story pada Senin (10/2/2025).
Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, yang menuntut Agnez Mo karena menyanyikan lagunya tanpa izin dalam tiga konser di Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan Ari Bias dan mewajibkan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Opini Candra Darusman: Sengkarut Hak Cipta di Indonesia
Dalam postingan yang dibagikan Agnez Mo, Candra Darusman menyoroti kelemahan regulasi Undang-Undang Hak Cipta yang masih memiliki banyak tafsir.
Salah satu permasalahan utama dalam kasus ini adalah definisi “Pengguna” dalam UU Hak Cipta.
Beberapa pihak mengartikan "Pengguna" sebagai penyanyi, sementara lainnya berpendapat bahwa yang bertanggung jawab adalah Event Organizer (EO) atau promotor.
Baca Juga: 8 Jurusan Terfavorit UGM 2025 dan Cara Cek Daya Tampungnya
Ambiguitas ini menimbulkan kebingungan di industri musik dan berujung pada gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi.
Menurut Candra Darusman, solusi utama untuk menghindari kasus serupa di masa depan adalah kepatuhan terhadap regulasi yang telah diterapkan selama ratusan tahun.
Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, sengketa royalti dapat diminimalisir.
Artikel Terkait
Agnez Mo Pamer Kedekatan dengan Justin Timberlake. Kolaborasi atau Hubungan Pribadi....?
Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Buntut Nyanyikan Lagu Bilang Saja Tanpa Izin Pencipta Lagunya Ari Bias
Kalah di Pengadilan, Agnez Mo Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias Akibat Sengketa Royalti
Perjalanan Karier Agnez Mo Terbaru 2025: Prestasi dan Kehidupan Pribadi, Kini Tersandung Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja
Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar Kasus Hak Cipta "Bilang Saja", Ahmad Dhani Ungkap Usaha Damai yang Diabaikan