Agnez Mo Kena Denda Rp 1,5 Miliar? Begini Opini Candra Darusman soal Hak Cipta!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 11 Februari 2025 | 06:30 WIB
Kasus Royalti Agnez Mo, Candra Darusman angkat bicara  (@agnezmo)
Kasus Royalti Agnez Mo, Candra Darusman angkat bicara (@agnezmo)

TITIKTEMU.CO- Kaus royalti lagu kembali menjadi perbincangan hangat di industri musik Indonesia, kali ini melibatkan penyanyi Agnez Mo.

Meskipun belum memberikan pernyataan resmi, Agnez Mo menyoroti polemik ini dengan membagikan opini dari musisi senior Candra Darusman melalui unggahan di Insta Story pada Senin (10/2/2025).

Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, yang menuntut Agnez Mo karena menyanyikan lagunya tanpa izin dalam tiga konser di Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan Ari Bias dan mewajibkan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar Kasus Hak Cipta Bilang Saja, Ahmad Dhani Ungkap Usaha Damai yang Diabaikan

Opini Candra Darusman: Sengkarut Hak Cipta di Indonesia

Dalam postingan yang dibagikan Agnez Mo, Candra Darusman menyoroti kelemahan regulasi Undang-Undang Hak Cipta yang masih memiliki banyak tafsir.

Salah satu permasalahan utama dalam kasus ini adalah definisi “Pengguna” dalam UU Hak Cipta.

Beberapa pihak mengartikan "Pengguna" sebagai penyanyi, sementara lainnya berpendapat bahwa yang bertanggung jawab adalah Event Organizer (EO) atau promotor.

Baca Juga: 8 Jurusan Terfavorit UGM 2025 dan Cara Cek Daya Tampungnya

Ambiguitas ini menimbulkan kebingungan di industri musik dan berujung pada gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi.

Menurut Candra Darusman, solusi utama untuk menghindari kasus serupa di masa depan adalah kepatuhan terhadap regulasi yang telah diterapkan selama ratusan tahun.

Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, sengketa royalti dapat diminimalisir.

Baca Juga: Perjalanan Karier Agnez Mo Terbaru 2025: Prestasi dan Kehidupan Pribadi, Kini Tersandung Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: @agnezmo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X