Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 23 Mei 2025 | 17:51 WIB
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/lestikejora)
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/lestikejora)

TITIKTEMU.CO - Nama pedangdut Lesti Kejora kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena karyanya di dunia hiburan, melainkan karena masalah hukum. Pada Minggu, 18 Mei 2025, Lesti resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengklaim hak atas lagu yang ia cover dan unggah di platform digital.

Pihak Kepolisian Benarkan Laporan Dugaan Pelanggaran

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang telah diterima.

"Betul, kami menerima laporan pada 18 Mei lalu terkait dugaan pelanggaran hak cipta,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Baca Juga: Siapa Yoni Dores? Laporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial IS, yang bertindak atas nama Yoni Dores atau YM, sang pencipta lagu.

Lesti Kejora (LK) disebut sebagai terlapor dalam laporan tersebut.

Dugaan Pelanggaran Sejak 2018 Lewat Cover Lagu di YouTube

Ade Ary menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bermula sejak tahun 2018.

Lesti disebut telah meng-cover lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin dan mengunggahnya ke platform seperti YouTube.

Baca Juga: Sinopsis The Mauritanian, Kisah Nyata Orang Yang Ditahan Di Guantanamo Tanpa Salah

“Beberapa lagu korban diketahui diunggah ulang dalam bentuk cover oleh terlapor tanpa ada izin resmi,” ujarnya.

Lagu-lagu tersebut berada di bawah pengelolaan PT ASKM, yang merupakan penerbit resmi dari karya Yoni Dores.

Barang Bukti Telah Diserahkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X