29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta di MK: Perjuangan Royalti yang Tak Kunjung ada Kejelasan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 12 Maret 2025 | 19:40 WIB
Daftar 29 Musisi Indonesia yang Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kejelasan Sistem Royalti (@itsmebcl)
Daftar 29 Musisi Indonesia yang Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kejelasan Sistem Royalti (@itsmebcl)

TITIKTEMU.CO- Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia resmi menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperjelas regulasi terkait royalti dan performing rights dalam industri musik Tanah Air.

Gugatan ini telah diajukan sejak pekan lalu dan telah terdaftar di sistem MK dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Meski demikian, rincian lengkap permohonan masih belum bisa diakses oleh publik.

Kelompok musisi ini tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), sebuah komunitas yang memperjuangkan hak para pelaku industri musik. Mereka berharap gugatan ini dapat membawa perubahan signifikan terhadap regulasi royalti di Indonesia.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Agnez Mo Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias Akibat Sengketa Royalti

Mengapa Para Musisi Menggugat?

Dalam pernyataan resminya, VISI menyoroti tiga poin utama yang menjadi dasar gugatan mereka:

1. Perizinan Performing Rights

Apakah penyanyi harus meminta izin langsung kepada pencipta lagu untuk menyanyikan lagu tersebut di acara publik?

2. Pihak yang Bertanggung Jawab Membayar Royalti

Siapa yang sebenarnya berkewajiban membayar royalti performing rights: penyanyi, event organizer, atau pihak lain?

3. Penentuan Tarif Royalti dan Status Hukum Keterlambatan Pembayaran

Baca Juga: Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan Besarannya dari Menaker

Bagaimana mekanisme yang adil dalam menentukan tarif royalti?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: @vibrasisuaraindonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X