Sebuah lagu yang lahir dari jiwa. Dinyanyikan kembali oleh penyanyi muda dengan popularitas baru.
Namun tak ada kejelasan soal izin, distribusi, dan apresiasi kepada penciptanya.
Kasus itu menunjukkan: bahkan tanpa AI pun, sistem royalti dan hak cipta kita masih compang-camping.
Masih mudah menimbulkan kesalahpahaman, apalagi bila ditambah teknologi baru.
Baca Juga: Panduan Pengelolaan e-Ijazah 2025, Verifikasi Data hingga Cetak Nomor Ijazah
Kini bayangkan:
Jika lagu yang begitu manusiawi saja bisa dipertengkarkan nilainya di pengadilan, bagaimana kita akan menangani lagu yang bahkan tak tahu siapa penciptanya?
Kita berada di tepi era baru—di mana setiap klik bisa melahirkan nada.
Tapi hanya dengan hukum, etika, dan penghormatan, kita menjaga agar musik tetap bernyawa.
Karena pada akhirnya, royalti bukan hanya tentang siapa yang mencipta.
Tapi tentang siapa yang kita akui sebagai bagian dari peradaban.***
Artikel Terkait
Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar Kasus Hak Cipta "Bilang Saja", Ahmad Dhani Ungkap Usaha Damai yang Diabaikan
Agnez Mo Kena Denda Rp 1,5 Miliar? Begini Opini Candra Darusman soal Hak Cipta!
29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta di MK: Perjuangan Royalti yang Tak Kunjung ada Kejelasan
Puluhan Musisi Indonesia yang Tergabung di VISI Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kepastian Soal Royalti
Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Siapa Yoni Dores? Laporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya Dugaan Pelanggaran Hak Cipta