"ROYALTI LAGU ERA AI: SIAPA PEMILIK JIKA ALGORITMA YANG MENCIPTA?"
- Keenan Nasution vs Vidi Aldiano, Sengketa Lagu Nuansa Bening (3)
Oleh Denny JA
“Ketika bukan manusia yang menggubah lagu, apakah masih ada jiwa di dalamnya? Dan jika tak ada jiwa, adakah hak yang masih harus dilindungi?”
Ini renungan lanjutan setelah menganalisis perkara sengketa royalti lagu Nuansa Bening, antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano—sebuah gugatan bernilai 24,5 miliar rupiah.
Tapi mari kita pergi lebih jauh. Menuju masa depan.
Bayangkan seseorang bernama A.
Ia duduk di kamar sunyi, membuka laptop, dan mengetik perintah pada mesin AI generatif musik:
“Buatkan lagu bernuansa sedih seperti Coldplay, dengan lirik puitis seperti Leonard Cohen, dan aransemen piano selembut Yiruma.”
Beberapa detik kemudian: jadilah lagu.
Sempurna. Menyayat hati. Viral. Diputar di TikTok, masuk ke Spotify, bahkan jadi soundtrack iklan.
Tapi lalu muncul pertanyaan pelik:
Siapa yang berhak atas royalti lagu itu?
Apakah A sebagai pengguna AI? Atau perusahaan pembuat model AI? Atau justru tak ada satu pun yang berhak?
Inilah dilema hak cipta paling rumit yang pernah dihadapi dunia musik.
Baca Juga: Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM): Langkah-Langkah Lengkap yang Perlu Anda Tahu
Artikel Terkait
Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar Kasus Hak Cipta "Bilang Saja", Ahmad Dhani Ungkap Usaha Damai yang Diabaikan
Agnez Mo Kena Denda Rp 1,5 Miliar? Begini Opini Candra Darusman soal Hak Cipta!
29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta di MK: Perjuangan Royalti yang Tak Kunjung ada Kejelasan
Puluhan Musisi Indonesia yang Tergabung di VISI Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kepastian Soal Royalti
Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Siapa Yoni Dores? Laporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya Dugaan Pelanggaran Hak Cipta