Penerimaan ASN di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini Tahapan dan Cara Mendaftarnya. Tenggat 6 Januari '23

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Minggu, 25 Desember 2022 | 10:43 WIB
Penerimaan ASN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (kkp.go.id)
Penerimaan ASN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (kkp.go.id)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022, kami mengajak Putra/Putri yang memiliki keahlian dan keterampilan serta berpengalaman di bidangnya untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022. , dengan ketentuan sebagai berikut:

TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI 

  • Pendaftaran seleksi 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023                           
  • Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d. 28 Januari 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d. 22 Februari 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d. 7 Maret 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret s.d. 6 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan 9 s.d. 11 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d. 29 April 2023
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 30 April s.d. 22 Mei 2023
    Usul Penetapan Nomor Induk PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023

Baca Juga: 5 Film Hollywood Tayang Bulan Desember, mulai dari Kisah Whitney Houston hingga Boneka Kayu Pinocchio

TEMPAT

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi bertempat di Kantor Pusat dan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara serta Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Negara.

SELEKSI

Seleksi terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:
1)Seleksi Administrasi; dan
2)Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Seleksi sebagaimana tersebut di atas menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)

Baca Juga: Boxing Day: Tim Liga Premier Langsung Gas Usai Perayaan Natal. Ini Jadwal Lengkap Live on TV dan Livestreaming

MASA HUBUNGAN PERJANJIAN 
a.Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) PPPK ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan pencapaian/penilaian kinerja setiap tahun, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

b.MPHK PPPK dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan

c.Jangka waktu MPHK sebagaimana huruf a, dapat lebih singkat dengan meperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wow…Pernikahan Dini, Mempelai Pria 12 Tahun, yang Perempuan 15 Tahun. Kok Bisa…..?

PERSYARATAN PELAMAR

a. Persyaratan Umum
1)Pada saat melamar usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kkp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X