TITIKTEMU.CO - Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022, kami mengajak Putra/Putri yang memiliki keahlian dan keterampilan serta berpengalaman di bidangnya untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022. , dengan ketentuan sebagai berikut:
TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI
- Pendaftaran seleksi 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023
- Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d. 28 Januari 2023
- Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d. 22 Februari 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d. 7 Maret 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret s.d. 6 April 2023
- Pengumuman Kelulusan 9 s.d. 11 April 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d. 29 April 2023
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 30 April s.d. 22 Mei 2023
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023
TEMPAT
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi bertempat di Kantor Pusat dan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara serta Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Negara.
SELEKSI
Seleksi terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:
1)Seleksi Administrasi; dan
2)Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Seleksi sebagaimana tersebut di atas menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
MASA HUBUNGAN PERJANJIAN
a.Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) PPPK ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan pencapaian/penilaian kinerja setiap tahun, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
b.MPHK PPPK dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
c.Jangka waktu MPHK sebagaimana huruf a, dapat lebih singkat dengan meperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Wow…Pernikahan Dini, Mempelai Pria 12 Tahun, yang Perempuan 15 Tahun. Kok Bisa…..?
PERSYARATAN PELAMAR
a. Persyaratan Umum
1)Pada saat melamar usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Artikel Terkait
Jangan Keliru, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Formasi CPNS Tak Tersedia, Tahun 2022 Pemerintah Fokus Merekrut PPPK
Ini syarat tenaga honorer yang bisa diangkat jadi CPNS dan PPPK. Simak tenaga honorer yang tak bisa jadi CPNS
Kemenag berharap kuota Haji Indonesia 2023 kembali normal 221 ribu jamaah. Diumumkan Januari
INFO LOKER: Taulany TV Buka Loker, Tak Ada Syarat Harus Lulusan Sarjana Lho…
Kemenag Buka Seleksi untuk 49.549 Formasi Calon Pegawai, Ini Syaratnya
INFO LOKER : Kompas TV Buka Lowongan untuk News Producer Nih….
INFO LOKER : Grab Lagi Cari Kandidat Karyawan untuk Posisi Content Writer
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Menerima Pegawai Baru. Ini Syarat dan Ketentuannya!