Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Menerima Pegawai Baru. Ini Syarat dan Ketentuannya!

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 18:27 WIB
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menerima pegawai sebagai ASN (BPKP)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menerima pegawai sebagai ASN (BPKP)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengundang Putra/Putri terbaik Indonesia untuk menjadi ASN yang akan ditugaskan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2022, BPKP memperoleh alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kebutuhan total 65 orang, untuk formasi sebagai berikut:

Baca Juga: Boxing Day: Tim Liga Premier Langsung Gas Usai Perayaan Natal. Ini Jadwal Lengkap Live on TV dan Livestreaming

1. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa S-1 Ekonomi/ S-1 Hukum/ S-1 Pengadaan, kebutuhan 34 orang

2. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa S-1 Ilmu Komunikasi/ S-1 Manajemen Komunikasi/ S-1 Ilmu Kesejahteraan Sosial/ S-1 Sosiologi/ S-1 Sosiatri/ S-1 Administrasi/ S-1 Ilmu Pemerintahan/ S-1 Ilmu Manajemen/ S-1 Kebijakan Publik/ S-1 Studi Pembangunan/ S-1 Kesehatan Masyarakat/ S-1 Lingkungan Hidup/ S-1 Komunikasi Islam, kebutuhan 1 orang

3. Ahli Pertama – Pengembang Teknologi Pembelajaran S-1 Pendidikan/S-1 Teknologi Informasi/ S-1 Komunikasi/ S-1 Komputer/ S-1 Multimedia, kebutuhan 8 orang

Baca Juga: Wow…Pernikahan Dini, Mempelai Pria 12 Tahun, yang Perempuan 15 Tahun. Kok Bisa…..?

4. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat D-IV Komunikasi Informasi Publik/ S-1 Komunikasi, 5 orang

5. Ahli Pertama – Pranata Komputer S-1 Komputer/ S-1 Teknik Informatika/S-1 Sistem Informasi, 9 orang

6. Terampil – Pranata Hubungan Masyarakat D-III Komunikasi,  8 orang

Baca Juga: Deretan Film Indonesia MD Pictures Tayang Tahun 2023, Ada Genre Horor hingga Remake Catatan Si Boy

PERSYARATAN PELAMAR
1.Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;

3.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: Piala EFL Inggris Carabao Cup: Charlton Satu-satunya Klub Non Liga Premier di Perempat Final

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: BPKP RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X