TITIKTEMU.CO JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan dari Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Lecehkan Korban Pelecehan Seksual, Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot, Kapolda Minta Maaf
Baca Juga: Menteri Ida Fauziyah Apresiasi Raffi Ahmad Ikutkan Pekerjanya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” jelas Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (18/1)
Menteri Tjahjo mengemukakan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju. Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
Baca Juga: Sekali Lagi, Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Kamu Terpapar Covid-19 Varian Omicron
“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” lanjut Tjahjo.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengatakan bahwa keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Artikel Terkait
Peserta Seleksi PPPK Wajib Tahu, Ini 4 Soal Kompetensi, Jumlah, dan Bobotnya
Tes Seleksi CPNS dan PPPK Wonogiri Digelar 14-20 September. Ini Syaratnya Agar Bisa Ikut
Seleksi Kompetensi Dasar CASN di Bakamla RI Sudah Dilaksanakan. Berapa Ambang Batas Nilai Untuk Lolos
Bakamla Laksanakan Tes SKD CASN di Batam
Libur Nataru, ASN Pemkot Semarang Dilarang Ambil Cuti
44 Orang Eks KPK Termasuk Novel Baswedan Dilantik Kapolri Jadi ASN Polri di Hari Anti Korupsi Sedunia
PTN Dilarang Angkat Dosen Tetap Non PNS alias Dosen Honorer!
Jangan Keliru, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Selamat….Inilah Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2021
Masih Pandemi ASN Dilarang Plesir ke Luar Negeri, Jika Nekat akan Dipecat!