TITIKTEMU.CO – Pengusaha UMKM Bestra Tomassa menyampaikan keluhannya melalui media sosial terkait persoalan tempat usaha yang disewanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam unggahannya, Bestra mengaku mengalami persoalan dengan pemilik tempat usaha yang disebut merupakan seorang politisi PAN. Ia menyebut tempat usahanya diminta dikosongkan karena akan digunakan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Bestra merasa keberatan lantaran dirinya masih memiliki kontrak sewa yang berlaku. Ia mengatakan perjanjian tersebut memiliki durasi dua tahun dan disertai deposit sebesar Rp8 juta yang seharusnya dikembalikan ketika proses serah terima dilakukan.
“Dua tahun lalu gue merintis Roti Dingin cabang Tebet yang sewanya berdurasi dua tahun dan perjanjiannya jelas dengan deposit Rp8 juta yang harus dikembalikan saat serah terima,” ujar Bestra dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @bestratomassa, dikutip Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Viral! Momen Mahasiswa BEM UI Roasting Polwan di Thamrin, Singgung Spanduk 'Kami Siap Melayani'
Baru Setahun Menyewa, Diminta Kosongkan Tempat
Bestra menceritakan persoalan bermula ketika masa sewanya baru berjalan sekitar satu tahun. Ia bersama sejumlah penyewa lainnya disebut diminta meninggalkan lokasi tersebut.
Menurut Bestra, permintaan pengosongan disampaikan melalui kuasa hukum pemilik. Ia menduga hal itu berkaitan dengan rencana pembangunan SPPG untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Gue dan tenant lain diusir secara paksa melalui lawyer dia karena yang bersangkutan dapat proyek Makan Bergizi Gratis, jadi dia pengin bangun SPPG,” ungkapnya.
Bestra mengatakan sebagian penyewa memilih meninggalkan lokasi karena merasa khawatir. Sementara dirinya mengaku sempat mempertahankan hak atas sisa masa kontrak yang dimiliki.
“Tenant lain semua keluar karena takut, enggak heran karena dia pejabat partai dan katanya keluarga anggota polisi,” katanya.
Ia mengaku kemudian tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan tempat tersebut hingga masa kontrak berakhir.
Baca Juga: Demo BEM UI di Bundaran HI, Polisi Amankan 21 Orang hingga Kerahkan 9.242 Personel
Kontrak sewa dua tahun tersebut akhirnya berakhir pada 9 Agustus 2026. Berdasarkan perjanjian, Bestra menyebut dirinya memiliki waktu tujuh hari untuk mengosongkan barang dan melakukan perpindahan.
Artikel Terkait
Kebakaran Besar Pangkalan PO Sinar Jaya Bekasi: 50 Bus Hangus, Api Padam Setelah 5 Jam
Viral Sopir Alphard Rusak Motor Driver Ojol di Bintaro, Kini Datang Minta Maaf dan Siap Ganti Kerugian
Viral Dugaan Intimidasi Sopir Kopaja Jelang Demo BEM UI, 24 Armada Disebut Batal Angkut Massa ke Bundaran HI
Viral! Momen Mahasiswa BEM UI Roasting Polwan di Thamrin, Singgung Spanduk 'Kami Siap Melayani'
Viral Pria Tanpa Busana Aniaya Pemotor di Lenteng Agung Jaksel, Diamankan Polisi