TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memasuki tahap persidangan. Sebanyak 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sunaryo tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap sejumlah dugaan perlakuan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh para pengasuh di daycare tersebut.
Sejumlah fakta mengenai kondisi tempat penitipan anak serta dugaan tindakan yang dilakukan terhadap para korban turut terungkap dalam persidangan.
Baca Juga: BEM UI dan 25 Aliansi Demo di Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan soal Ekonomi hingga Bencana Nasional
Dugaan Kekerasan Disebut Diketahui Pengelola Daycare
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pengasuh diketahui oleh Ketua Yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti.
Para pengasuh diketahui menjalankan tugas secara bergantian di setiap kelas. Sementara itu, Diyah disebut turut mengatur sekaligus mengawasi aktivitas para pengasuh selama menjalankan tugas.
Dugaan tindakan kekerasan tersebut juga disebut diketahui Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupy Indahsari. Ia disebut turut memantau kondisi anak-anak yang dititipkan serta aktivitas para pengasuh.
JPU mengungkap sejumlah perlakuan terhadap anak, mulai dari mengikat atau membedong anak, tidak mengenakan pakaian, hingga menidurkan anak di lantai tanpa alas.
Baca Juga: Viral Pemilik Toko di Reo Gratiskan Susu dan Popok Bayi untuk Korban Gempa NTT: Tidak Cari Untung
Jaksa menyebut perlakuan tersebut telah dilakukan sejak Daycare Little Aresha mulai beroperasi pada 2022.
“Perlakuan seperti yang tersebut di atas telah dilakukan sejak daycare Little Aresha beroperasi. Para pengasuh bertugas di satu kelas secara bergantian rolling dan tugas pengasuh tersebut diatur dan diawasi oleh terdakwa Diyah Kusumastuti,” kata JPU dalam persidangan.
Dugaan Mengikat Anak Disebut Atas Instruksi Ketua Yayasan
JPU juga mengungkap dugaan bahwa tindakan mengikat atau membedong anak merupakan instruksi dari Diyah Kusumastuti.
Artikel Terkait
Kopdes Cilacap Sempat Dipakai Main Badminton, Menkop Ferry Juliantono: Enggak Apa-apa
Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan
Lewat Rumah Duka, Drumband SMA Diponegoro Kisaran Viral karena Hentikan Permainan saat Pawai 17-an
Demo BEM UI di Bundaran HI, Polisi Amankan 21 Orang hingga Kerahkan 9.242 Personel
Viral Pemilik Toko di Reo Gratiskan Susu dan Popok Bayi untuk Korban Gempa NTT: Tidak Cari Untung
BEM UI dan 25 Aliansi Demo di Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan soal Ekonomi hingga Bencana Nasional