Penerimaan ASN di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini Tahapan dan Cara Mendaftarnya. Tenggat 6 Januari '23

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Minggu, 25 Desember 2022 | 10:43 WIB
Penerimaan ASN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (kkp.go.id)
Penerimaan ASN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (kkp.go.id)

b.Klik Allow untuk mengizinkan penggunaan kamera dan mengisi seluruh data dengan benar;

c.Pelamar login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

d.Pelamar menggunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;

e.Pelamar melengkapi data diri;

f.Pelamar memilih instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;

g.Pelamar menggunggah seluruh dokumen umum dan dokumen khusus dalam bentuk scan sesuai persyaratan yang telah ditentukan;

h.Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam menggunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi;

i.Simpan data yang telah dicek pada “form resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar; dan

j.Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

UNGGAH DOKUMEN
Pelamar mengunggah dokumen asli dalam bentuk scan ke https://sscasn.kkp.go.id , yang meliputi:

1)Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Ketua Panitia Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2022, diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam serta wajib dibubuhkan e-meterai atau materai tempel 10000 sebagaimana format surat pada Lampiran III dan diunggah pada kolom dokumen surat lamaran.

2)Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana angka 4 Persyaratan Khusus huruf b (1) dan dibubuhkan e-meterai atau meterai tempel 10000, dengan format surat pada Lampiran IV serta melampirkan SK Pengangkatan paling sedikit 2 (dua) tahun dan diunggah pada kolom dokumen surat keterangan pengalaman kerja PPPK (minimal 2-5 tahun sesuai persyaratan).

3)Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan diunggah pada kolom dokumen Kartu Tanda Penduduk.

4)Surat Pernyataan diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam serta wajib dibubuhkan emeterai 10000 sebagaimana format surat pada Lampiran V dan diunggah pada kolom dokumen Surat Pernyataan dengan Format dari Instansi masing-masing (1).

5)Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, dan diunggah pada kolom dokumen Ijazah Asli

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kkp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X