TITIKTEMU.CO, SITUBONDO – Kementerian Agama RI (Kemenag) berharap kuota haji tahun 2023 dikembalikan pada kuota normal.
Harapan itu disampaikan Direktur Bina Haji Arsad Hidayat saat berbicara pada Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo, yang berlangsung tiga hari, 28 - 30 November 2022.
"Insya Allah kepastian kuota akan segera diketahui dan kita berharap kuota kembali normal, 221 ribu jemaah," kata Arsad di Situbondo, Selasa (29/11/2022).
Dilansir Titiktemu.co dari laman Kemenag, pada pertemuan itu Arsad menginformasikan bahwa pada 9 Januari 2023, akan dilakukan penandatanganan MoU dengan Menteri Haji Arab Saudi, salah satunya terkait kuota jamaah haji Indonesia.
"Insya Allah pada 9 Januari 2023, ada penandatanganan MoU. Saat itu, akan ditandatangani juga seluruh kontrak layanan, akomodasi, transportasi, katering, dan layanan jemaah haji di Masyair," urainya.
Terkait pembimbingan calon jamaah haji Arsad menjelaskan, bimbingan manasik ke depan diorientasikan untuk menciptakan jemaah mandiri.
Baca Juga: Ditalak Manchester United, Cristiano Ronaldo Dilamar Klub Arab Saudi dengan Mahar 6 Triliun Rupiah!
Menurut Arsad, semua jemaah yang dibimbing harus mandiri. Untuk itu, seluruh proses dan aktivitas bimbingan manasik harus berorientasi pada kemandirian jemaah.
Arsad menjelaskan, nantinya calon jamaah akan dibekali tentang cara dan tips mudah beribadah di Masjidil Haram dan Nabawi. Termasuk juga tips jika jemaah mengalami salah arah pulang, penggunaan sarana prasarana hotel, dan lainnya.
"Jadi jemaah harus dibekali sejak awal. Jangan kondisikan jemaah terus memiliki ketergantungan," sambungnya.
Baca Juga: Tayang di Bioskop 1 Desember, Ini Sinopsis dan Daftar Pemain Film Horor Qorin
Arsad manambahkan pentingnya memberikan bimbingan manasik yang memberikan pilihan-pilihan pelaksanaan ibadah sesuai kondisi jemaah. Sehingga, jemaah bisa memahami pilihan yang tersedia dan bisa menjalankan ibadah sesuai kondisi fisiknya.
Ia menegaskan bahwa hal ini menjadi penting agar jemaah tidak terpaksa atau dipaksa beribadah yang tidak sesuai kondisi fisiknya. Tapi jemaah bisa memanfaatkan pilihan ibadah yang dibenarkan dan sesuai fisiknya.***
Artikel Terkait
Cara Membuka Tabungan Haji dan Umrah di Bank Umum Syariah
Begini Pengertian Miqat untuk Haji dan Umrah, Jamaah Wajib Tahu
Haji 2022 : Begini Solusi Bagi Jemaah yang Berhalangan Umrah Wajib karena Haid atau Sakit
46 WNI Jamaah Haji Furoda Dideportasi Pemerintah Arab Saudi, Apa Itu Haji Furoda?
Wajib Tahu! Ini Beda Paket Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler
Soal Haji Furoda, Kemenag Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Tawaran Berkedok Haji Khusus. Awas Penipuan!
Haji 2022 : Arafaf Tempat Mustajab, Perbanyak Amalan Ini saat Wukuf agar Berkah Allah Melimpah
Haji 2022 : Sejumlah Jamaah Haji Selamat Dari Serangan Heat Stroke, Terapi ini yang Dilakukan Petugas
Daftar Nama 67 Jamaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci. Terbanyak dari Embarkasi Surabaya
Pelaksanaan Haji 2023: Kemenag Rekrut PPIH lebih awal. Jamaah di Atas 65 Tahun, Inshaa Allah, Prioritas