Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:36 WIB
Kemenhaj usulkan kenaikan biaya haji 2027 saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI. (Tangkapan layar YouTube Parlemen TV)
Kemenhaj usulkan kenaikan biaya haji 2027 saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI. (Tangkapan layar YouTube Parlemen TV)

TITIKTEMU.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah atau tahun 2027.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).

Pemerintah mengajukan rata-rata BPIH tahun 2027 sebesar Rp107.340.172 per jemaah. Angka tersebut meningkat dibandingkan BPIH tahun 2026 yang berada di kisaran Rp87,4 juta per jemaah.

Meski demikian, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) justru diusulkan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga: Viral Dugaan Gesek Nomor Rangka Mobil di Parkiran GBK, Polisi Turun Tangan Selidiki

Pembagian Biaya antara Jemaah dan BPKH

Dalam skema yang diusulkan pemerintah, jemaah haji akan membayar Bipih sebesar Rp42.936.068 atau sekitar 40 persen dari total biaya.

Sementara itu, 60 persen sisanya atau sebesar Rp64.404.103 akan ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068 atau 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103 atau 60 persen,” ujar Gus Irfan dalam rapat tersebut.

Biaya yang dibayarkan jemaah akan digunakan untuk kebutuhan penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi serta akomodasi selama berada di Makkah.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Selimuti Banjarbaru, Warga Keluhkan Jarak Pandang hingga Khawatir Gangguan Kesehatan

Sedangkan porsi yang berasal dari nilai manfaat BPKH akan digunakan untuk membiayai layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Penyusunan usulan BPIH 2027 juga didasarkan pada asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Saudi.

Kenaikan Biaya Diikuti Peningkatan Layanan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X