Jangan Keliru, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Senin, 20 Desember 2021 | 11:20 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (menpan.go.id)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (menpan.go.id)

TITIKTEMU.CO - Banyak yang masih bingung membedakan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagian besar orang menganggap ASN adalah nama lain dari PNS, alias keduanya sama. Padahal, keduanya adalah dua status kepegawaian yang berbeda.

ASN terdiri dari dua, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi, seseorang yang berstatus ASN belum tentu PNS. Namun, seorang PNS sudah dipastikan merupakan ASN.

Baca Juga: Siap-Siap…..Ini Jadwal Pengumuman Seleksi CPNS 2021, Jangan Kelewatan Yah…

Status ASN dan PNS merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pasal 1 menyebutkan PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu.

Mereka diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Ingat! ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi

Fungsi PNS adalah sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.

Sedangkan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Jadi, status PNS adalah pegawai tetap, sedangkan status PPPK berdasarkan kontrak karena bekerja sesuai perjanjian.

Baca Juga: Anugerah ASN 2021 Masih Dibuka, Raih Kesempatan Kenaikan Pangkat Luar Biasa!

ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan manajemen dan aturan Peraturan Pemerintah. Manajemen PNS diatur PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sedangkan aturan manajemen PPPK adalah PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X