b. mengunggah surat keterangan kesehatan mata yang menerangkan
tidak buta warna dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
3) Bagi pelamar Asisten Ahli – Dosen, wajib memiliki:
a)Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.5;
b)Akreditasi Perguruan Tinggi minimal B/Baik Sekali yang dibuktikan dengan serfifkat BAN-PT/ tangkap layar dari website BAN-PT;
c)Pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman mengajar;
Baca Juga: Deretan Film Indonesia MD Pictures Tayang Tahun 2023, Ada Genre Horor hingga Remake Catatan Si Boy
4) Bagi pelamar Ahli Pertama – Pengelola Barang/Jasa, wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar/ level 1.
5) Bagi pelamar Ahli Pertama – Instruktur wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI level 1,2, dan 3);
6) Pelamar penyandang disabilitas merupakan pelamar yang memiliki keterbatasan secara fisik bukan keterbatasan karena gangguan fungsi jaringan otak, dengan syarat sebagai berikut:
a)Melampirkan dokumen/ surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b)Menyampaikan video singkat berdurasi paling lama maksimal 15 menit, tentang sebagai berikut:
Perkenalan diri;
Menyampaikan pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar;
Menunjukan kemampuan mengoperasikan Ms. Office (Word dan Excel, Power Point) dengan memvideokan secara jelas aktifitas dimaksud;
Menunjukan aktivitas fisik antara lain berjalan, memegang benda dan lain-lain.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Makanan Khas Natal, Ada Sup dan Kue
7) Surat lamaran, surat pernyataan, surat keterangan pengalaman kerja wajib dibubuhkan dengan e-meterai atau meterai tempel.
c. Persyaratan Penambah Nilai
Pelamar dapat menambah nilai kompetensi teknis jika:
1.Pelamar jabatan Terampil – Pustakawan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan, mendapatkan tambahan nilai 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis;
2.Pelamar jabatan Ahli Pertama – Pustakawan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan, mendapatkan tambahan nilai 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis;
3.Pelamar jabatan Ahli Pertama – Instruktur memiliki Sertifikat Metodologi Level 3, mendapatkan tambahan nilai 20% dari nilai tertinggi kompetensi teknis;
4.Pelamar Pemula – Pengawas Perikanan memiliki Basic Safety Training (BST) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kementerian Perhubungan, mendapatkan tambahan nilai 25% dari nilai tertinggi kompetensi teknis;
5.Pelamar Terampil – Pengawas Perikanan memiliki Basic Safety Training (BST) dan minimal sertifikat ANKAPIN II/ATKAPIN II/ ANT IV/ ATT IV, mendapatkan tambahan nilai 25% dari nilai tertinggi kompetensi teknis; dan
6.Pelamar penyandang disabilitas mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
ALUR PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 21 Desember
2022 s.d. 6 Januari 2023, dengan alur sebagai berikut:
a.Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru;
Artikel Terkait
Jangan Keliru, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Formasi CPNS Tak Tersedia, Tahun 2022 Pemerintah Fokus Merekrut PPPK
Ini syarat tenaga honorer yang bisa diangkat jadi CPNS dan PPPK. Simak tenaga honorer yang tak bisa jadi CPNS
Kemenag berharap kuota Haji Indonesia 2023 kembali normal 221 ribu jamaah. Diumumkan Januari
INFO LOKER: Taulany TV Buka Loker, Tak Ada Syarat Harus Lulusan Sarjana Lho…
Kemenag Buka Seleksi untuk 49.549 Formasi Calon Pegawai, Ini Syaratnya
INFO LOKER : Kompas TV Buka Lowongan untuk News Producer Nih….
INFO LOKER : Grab Lagi Cari Kandidat Karyawan untuk Posisi Content Writer
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Menerima Pegawai Baru. Ini Syarat dan Ketentuannya!