TITIKTEMU.CO JAKARTA - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan SINDIKASI Jabodetabek mendesak perusahaan dan pemberi kerja menyetop pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tiba-tiba.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir, perusahaan-perusahaan berbasis teknologi seperti GoTo, Shopee hingga RuangGuru, melakukan PHK sepihak terhadap ratusan bahkan ribuan pekerjanya.
Baca Juga: Robert Lewandowski Berharap Mencetak Gol Pertamanya di Piala Dunia Bersama Polandia
Baca Juga: INDOSIAR akan menayangkan tayangan ulang Best Match FIFA World Cup Qatar 2022
Dalam kondisi tersebut, SINDIKASI mencatat 3 hal yang berpotensi merugikan pekerja, yakni:
Pertama, SINDIKASI menilai PHK sepihak yang dilakukan sejumlah perusahaan berbasis teknologi tersebut melanggar aturan undang-undang dan aturan turunannya.
Dalam Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja disebutkan baik perusahaan, pekerja, serikat pekerja, hingga pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
Jika PHK memang tidak bisa dihindari, perusahaan atau pemberi kerja harus memberitahukan ke pekerja selambatnya 14 hari sebelum PHK dilakukan.
“SINDIKASI menilai, PHK yang dilakukan tanpa perundingan dan pemberitahuan sebelumnya jelas bertentangan dengan aturan dan hak ketenagakerjaan pekerja rentan dilanggar,” ujar Ketua SINDIKASI, Nur Aini dalam siaran pers yang diterima media Minggu 20 Nopember 2022.
Kedua, SINDIKASI menilai PHK sepihak rentan pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, SINDIKASI mendesak perusahaan dan pemberi kerja menunaikan kewajibannya membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja, seperti yang diatur dalam PP No 35/2021.
Perusahaan sama sekali tidak boleh menghilangkan salah satu komponen hak tersebut saat terjadi PHK.
Ketiga, SINDIKASI menilai PHK sepihak tersebut terjadi sebagai buntut implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Artikel Terkait
Menaker Ida Fauziyah: Silahkan Buruh/Pekerja Sektor Swasta Ambil Hak Cuti Nataru, Ingat Tetap Terapkan 5 M!
Tukang Bangunan Harus Sertifikasi? Menaker Ida Fauziyah Bilang Setuju…
Menteri Ida Fauziyah Apresiasi Raffi Ahmad Ikutkan Pekerjanya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Anda Penerima Bansos? Ini Cara Buat Akun Di Aplikasi Cek Bansos Kemensos RI
Tidak Lolos Validasi Dan Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022 ? Simak Penyebabnya, Versi Kemnaker!
Aplikasi Tata Praja, Surat-Menyurat di Kantor Ganjar Cukup Dicek Via Smartphone
Peretasan Serentak Awak Redaksi Masih Berlangsung, Ini Penjelasan Lengkap Pemred Narasi Zen RS!
Hacker Serang Media Narasi, AJI dan Organisasi Pers Desak Polri Usut Tuntas!
Pakar Keamanan Siber Ungkap Modus Peretasan Awak Redaksi Narasi & Cara Terhindar dari Peretasan
Menaker Ida Mendampingi Jokowi Tinjau Penyaluran BSU Di Sulawesi Tenggara. Begini Syarat Menerima BSU
Dewan Pers Minta Aparat Penegak Hukum Pro Aktif Usut Peretasan Akun Digital 24 Awak Redaksi Narasi
Dewan Pers Luncurkan Layanan Aplikasi Pengaduan Elektronik Untuk Permudah Proses Pengaduan