Ada kabar PHK sepihak di Go To, Shopee dan Ruang Guru berikut seruan SINDIKASI dan SINDIKASI Jabodetabek

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Minggu, 20 November 2022 | 13:26 WIB
Ilustrasi. (pic. freepik.com)
Ilustrasi. (pic. freepik.com)

TITIKTEMU.CO JAKARTA - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan SINDIKASI Jabodetabek mendesak perusahaan dan pemberi kerja menyetop pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tiba-tiba.

Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir, perusahaan-perusahaan berbasis teknologi seperti GoTo, Shopee hingga RuangGuru, melakukan PHK sepihak terhadap ratusan bahkan ribuan pekerjanya.

Baca Juga: Robert Lewandowski Berharap Mencetak Gol Pertamanya di Piala Dunia Bersama Polandia

Baca Juga: INDOSIAR akan menayangkan tayangan ulang Best Match FIFA World Cup Qatar 2022

Dalam kondisi tersebut, SINDIKASI mencatat 3 hal yang berpotensi merugikan pekerja, yakni:

Pertama, SINDIKASI menilai PHK sepihak yang dilakukan sejumlah perusahaan berbasis teknologi tersebut melanggar aturan undang-undang dan  aturan turunannya.

Baca Juga: Didukung banyak pedangdut “The Royal Concert Oppa Nassar Kiyowo” bakal live di INDOSIAR Rabu 23 Nopember 2022

Dalam Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja disebutkan baik perusahaan, pekerja, serikat pekerja, hingga pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

Jika PHK memang tidak bisa dihindari, perusahaan atau pemberi kerja harus memberitahukan ke pekerja selambatnya 14 hari sebelum PHK dilakukan.

“SINDIKASI menilai, PHK yang dilakukan tanpa perundingan dan pemberitahuan sebelumnya jelas bertentangan dengan aturan dan  hak ketenagakerjaan pekerja rentan dilanggar,” ujar Ketua SINDIKASI, Nur Aini dalam siaran pers yang diterima media Minggu 20 Nopember 2022.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo lantik Kadinkes Yunita Dyah Suminar sebagai Penjabat (Pj) Bupati Cilacap

Kedua, SINDIKASI menilai PHK sepihak rentan pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, SINDIKASI mendesak perusahaan dan pemberi kerja menunaikan kewajibannya  membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja, seperti yang diatur dalam PP No 35/2021.

Perusahaan sama sekali tidak boleh menghilangkan salah satu komponen hak tersebut saat terjadi PHK.

Ketiga, SINDIKASI menilai PHK sepihak tersebut terjadi sebagai buntut implementasi UU  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X