Baca Juga: Me Time di Sebuah Mall di Qatar, Jungkook BTS Curi Perhatian Penggemar Saat Sapa Fans Cilik
Lantaran hal itu, SINDIKASI juga mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang selama berlaku justru memperburuk situasi ketenagakerjaan, salah satunya dengan mempermudah terjadinya PHK.
Selain itu, UU Ciptaker membuat pekerja tidak memiliki kepastian kerja di masa depan karena membuka peluang status kontrak diperpanjang terus menerus.
Di tengah situasi gelombang PHK yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, SINDIKASI juga mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja di sektor media dan industri kreatif untuk berserikat dan bersolidaritas agar dapat bisa saling mendukung satu sama lain.
Baca Juga: Melintas di Kota Batang Jawa Tengah? Jangan Lupa Nikmati 7 Destinasi Wisata di sini
"Satu-satunya cara untuk menghadapi kesewenang-wenangan negara dan korporat, ya dengan berserikat. Hubungan pekerja dan pemberi kerja itu hubungan industrial, bukan hubungan kekeluargaan. Apa yang menjadi hak pekerja, memang sudah seharusnya diperjuangkan," tutur Koordinator Divisi Advokasi dan Pendampingan Hukum SINDIKASI Jabodetabek, Setyo A. Saputro.
Bergabung dengan serikat pekerja dapat membantu pekerja untuk bisa memahami haknya, mendapat pendampingan ketika hak tersebut dilanggar, serta membuka kesempatan memperoleh informasi pekerjaan atau kesempatan berkolaborasi untuk menambah pemasukan. ***
Dapatkan update berita, dan informasi pilihan olah raga, film, dan lowongan kerja dengan bergabung di Grup Telegram TITIKTEMU.CO. Caranya, klik link Telegram TITIKTEMU dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Artikel Terkait
Menaker Ida Fauziyah: Silahkan Buruh/Pekerja Sektor Swasta Ambil Hak Cuti Nataru, Ingat Tetap Terapkan 5 M!
Tukang Bangunan Harus Sertifikasi? Menaker Ida Fauziyah Bilang Setuju…
Menteri Ida Fauziyah Apresiasi Raffi Ahmad Ikutkan Pekerjanya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Anda Penerima Bansos? Ini Cara Buat Akun Di Aplikasi Cek Bansos Kemensos RI
Tidak Lolos Validasi Dan Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022 ? Simak Penyebabnya, Versi Kemnaker!
Aplikasi Tata Praja, Surat-Menyurat di Kantor Ganjar Cukup Dicek Via Smartphone
Peretasan Serentak Awak Redaksi Masih Berlangsung, Ini Penjelasan Lengkap Pemred Narasi Zen RS!
Hacker Serang Media Narasi, AJI dan Organisasi Pers Desak Polri Usut Tuntas!
Pakar Keamanan Siber Ungkap Modus Peretasan Awak Redaksi Narasi & Cara Terhindar dari Peretasan
Menaker Ida Mendampingi Jokowi Tinjau Penyaluran BSU Di Sulawesi Tenggara. Begini Syarat Menerima BSU
Dewan Pers Minta Aparat Penegak Hukum Pro Aktif Usut Peretasan Akun Digital 24 Awak Redaksi Narasi
Dewan Pers Luncurkan Layanan Aplikasi Pengaduan Elektronik Untuk Permudah Proses Pengaduan