Hacker Serang Media Narasi, AJI dan Organisasi Pers Desak Polri Usut Tuntas!

photo author
Annisa Fianni Sisma, TitikTemu.co
- Senin, 26 September 2022 | 18:04 WIB
Ilustrasi Peretasan Hacker - Narasi Dibajak (freepik)
Ilustrasi Peretasan Hacker - Narasi Dibajak (freepik)

TITIKTEMU.CO - JAKARTA Serangan digital kini menyasar ke media Narasi. Sebanyak 24 awak redaksi Narasi sejak Sabtu, 24 September 2022 diserang oleh hacker. Serangan ini menjadi kasus peretasan terbesar yang dialami awak media di Indonesia dalam sekitar 4 tahun terakhir.

Organisasi pun mengecam aksi tersebut. Organisasi yang mengecam adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Tim Reaksi Cepat (TRACE) yang disampaikan di Konferensi Pers pada Senin, 26 September 2022.

Keempat organisasi tersebut mendesak Polri aktif menyelidiki pelaku serangan digital. Serangan tersebut telah menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Peretasan Serentak Awak Redaksi Masih Berlangsung, Ini Penjelasan Lengkap Pemred Narasi Zen RS!

“Kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas kasus peretasan terhadap sekitar 24 awak redaksi Narasi. Pembiaran atas serangan kepada jurnalis dan perusahaan, akan semakin menguatkan pemerintah memiliki keterkaitan dengan serangan ini," kata Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim.

Peretasan yang menyasar media Narasi mencakup beberapa platform. Platform tersebut yakni Facebook, Instagram, Telegram, WhatsApp. Hacker pun menyasar awak redaksi Narasi dari berbagai level yakni Pemimpin Redaksi, Manajer, Finance, Produser, hingga Reporter.

Peretasan tersebut diketahui pertama kali dari nomor WhatsApp milik Akbar Wijaya atau Jay Akbar, selaku salah satu produser Narasi yang menerima tautan tak dikenal melalui WhatsApp sekitar pukul 15.29 WIB.

Saat itu, Jay tidak mengklik satupun link dalam pesan tersebut. Namun, 10 detik kemudian, ia kehilangan kendali atas akun WhatsAppnya. Sejak saat itu, satu persatu akun media sosial Narasi menjadi sasaran.

Baca Juga: INFO LOKER : Mau Kerja Bareng Najwa Shihab? Nih ada Lowongan Kerja di Narasi TV, 20 Posisi lho!

Beberapa jurnalis berhasil memulihkan akun mereka setelah mendapatkan pendampingan dari AJI Indonesia dan TRACE. Sasmito meminta Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk mencari bukti dan mengungkap fakta kasus peretasan terhadap Narasi. Dewan Pers juga mengingatkan masyarakat agar menempuh mekanisme seusai UU Pers seperti meminta hak jawab dan hak koreksi.

Pengacara publik yang sekaligus peneliti di LBH Pers Ahmad Fathanah mendesak kepolisian memeriksa kasus tersebut. “Seharusnya mereka bisa langsung bertindak tanpa ada pelaporan,” kata Fathanah menegaskan.

Perwakilan KKJ Nenden Sekar Arum juga mendesak polisi turut fokus menangani kasus tersebut. Terlebih kasus ini bukan hal baru di Indonesia. Menurut Nenden Sekar Arum, peretasan terhadap media sebagai tren karena media bersikap kritis dalam laporan jurnalistiknya. Baginya, ini seperti teror.

Baca Juga: Ngomongin Soal Hacker Bjorka, Kenapa Anak Ringgo Agus Rahman Terseret?

Perkembangan kasus Narasi masih dalam koordinasi melihat langkah hukum apa yang tepat. Sebelumnya, menurut Fathanah kasus peretasan di situs Tirto.id dan Tempo juga belum ada tindak lanjut dari polisi.

Selain itu, Teguh Aprianto dari TRACE mengidentifikasi peretasan itu menggunakan pembajakan akun yang mencegat One Time Password (OTP) berupa SMS. Metode ini seperti aksi peretasan oleh pihak lain dengan duplikasi SIM Card. “Misal pada kasus kawan-kawan eks KPK,” ujar Teguh.

Teguh pun mengingatkan pada jurnalis untuk melakukan mitigasi dengan mengaktifkan verifikasi 2 langkah pada aplikasi dan media sosial masing-masing. Pada Telegram, pengguna dapat memakai Password dan pada WhatsApp, lebih baik menggunakan PIN.

“Pada medsos FB, Twitter, IG jangan gunakan SMS untuk 2FA tapi dengan menggunakan aplikasi pihak ketiga. Jika tidak dilakukan, maka (peretasan) bisa terus terjadi karena ada yang mengambil OTP,” kata Teguh.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Annisa Fianni Sisma

Sumber: Dewan Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X