TITIKTEMU.CO-Ada satu hal yang membuat hakim tunggal Richard Edwin Basoeki berhenti sejenak dan bertanya-tanya dalam sidang praperadilan Febrie Ardiansyah. Bukan cuma soal barang yang dibawa penyidik, melainkan siapa sebenarnya yang tinggal dan beraktivitas di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Pertanyaan itu muncul ketika Richard membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
umah tersebut menjadi salah satu lokasi penggeledahan dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Baca Juga: Ferry Boboho Dilindungi LPSK, Ada Apa di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul
Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan tindakan penyidik yang memeriksa sekaligus membawa sejumlah barang dari lokasi penggeledahan. Barang yang dipermasalahkan bukan hanya benda yang diduga berkaitan dengan perkara, tetapi juga barang pribadi hingga foto keluarga.
Persoalannya menjadi menarik karena rumah yang digeledah itu disebut bukan alamat domisili Febrie sebagaimana tercantum dalam KTP. Lokasinya berada di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kejagung Bawa Eks Ketua PPATK ke Ruang Sidang
Sementara itu, alamat yang tercatat dalam KTP Febrie berada di Jalan Lobak, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Perbedaan alamat inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari hakim.
Hakim: Kalau Bukan Rumah Febrie, Mengapa Foto Keluarganya Ada?
Richard menilai dalil Febrie justru menimbulkan persoalan lain. Jika rumah yang digeledah memang bukan rumah milik atau domisilinya, keberadaan foto keluarga Febrie di tempat tersebut menjadi sesuatu yang perlu dijelaskan.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas: 4 Ahli Dihadirkan, Ada Soal Penetapan Tersangka hingga TPPU
Hakim bahkan mempertanyakan siapa yang sebenarnya tinggal dan menjalankan aktivitas di rumah Sentul tersebut selama ini. Keberadaan foto keluarga Febrie di lokasi yang disebut bukan domisilinya juga dianggap sebagai bagian yang menarik untuk ditelusuri lebih lanjut.
Namun, Richard tidak menjadikan pertanyaan tersebut sebagai alasan untuk langsung menyatakan penggeledahan tidak sah. Menurutnya, jawaban atas persoalan itu merupakan bagian dari materi penyidikan yang sedang berjalan.
Barang Pribadi Tak Otomatis Membatalkan Penggeledahan
Dalam pertimbangannya, hakim memang menyatakan foto keluarga dan surat pribadi Febrie yang ditemukan di rumah Sentul tidak dapat begitu saja dipertahankan sebagai benda sitaan hanya karena ikut ditemukan saat penggeledahan.
Artikel Terkait
Kasus TPPU Febrie Adriansyah Makin Melebar, 6 Perusahaan Diduga Pakai Jasa Hukum Terkait Jampidsus
“KPK Lawan KPK” di Kasus Febrie Adriansyah, Mengapa Bambang Widjojanto Bilang Begitu?
Perlawanan Febrie Adriansyah Makin Panas, Kasus Ini Bisa Jadi Ujian Besar Kejaksaan
Profil Ali Nurdin dan Don Ritto Disorot dalam Isu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Berikut Rekam Jejak dan Fakta Terbarunya
Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas: Jaksa Harus Habis-habisan, Polri Malah Bisa Santai?
Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Diminta Kembali, Ada Apa di Balik Praperadilan Febrie Adriansyah?
Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan