Praperadilan Febrie Ditolak: Status Tersangka Sah, Dugaan Uang Rp40 Miliar Jadi Sorotan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 16:55 WIB
 (Kolase tangkapan layar dok. Antara )
(Kolase tangkapan layar dok. Antara )

TITIKTEMU.CO-Perkara Febrie Adriansyah belum berhenti di ruang sidang praperadilan. Justru dari putusan hakim, muncul sejumlah fakta dan pertanyaan baru, termasuk dugaan aliran uang Rp40 miliar yang disebut berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut pada Kamis (27/8/2026).

Perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu melibatkan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon. Kejaksaan Agung berada dalam posisi sebagai turut termohon.

Baca Juga: Rp 40 Miliar Disebut Mengalir ke Febrie, Nama Tan Kian Muncul di Sidang Praperadilan

Hakim Nyatakan Status Tersangka Sah

Salah satu poin utama dalam putusan tersebut adalah penilaian hakim terhadap proses penetapan Febrie sebagai tersangka. Richard menyatakan penyidik telah memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum status tersangka ditetapkan.

Keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen terkait Jiwasraya dan Asabri, catatan transaksi keuangan, komunikasi, barang bukti, hingga bukti elektronik disebut masuk dalam konstruksi penyidikan.

Hakim juga menilai proses penyelidikan tidak muncul secara tiba-tiba pada 2026. Sebelumnya telah ada Laporan Informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025/Kortas Tipikor tertanggal 6 Agustus 2025.

Baca Juga: Rumah Sentul Bukan Domisili Febrie, Tapi Foto Keluarganya Ada di Sana: Hakim Pun Bertanya-tanya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan fakta, keterangan, dokumen, serta informasi lain. Hasilnya dibahas dalam gelar perkara pada Januari 2026 sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Jarak Dua Hari Bukan Masalah

Kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada 6 Juli 2026. Mereka menilai proses penyidikan bermasalah karena penggeledahan rumah Sentul dilakukan hanya dua hari kemudian, yakni 8 Juli 2026.

Namun, hakim tidak melihat jarak waktu tersebut sebagai bukti bahwa penyidikan dilakukan secara terburu-buru.

Baca Juga: Ferry Boboho Dilindungi LPSK, Ada Apa di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?

Menurut Richard, tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang menetapkan berapa lama minimal penyidik harus menunggu setelah Sprindik diterbitkan sebelum melakukan penggeledahan.

Yang menjadi ukuran adalah apakah penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan dasar faktual dan hukum yang memadai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X