Rp 40 Miliar Disebut Mengalir ke Febrie, Nama Tan Kian Muncul di Sidang Praperadilan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 16:47 WIB

TITIKTEMU.CO-Angka Rp 40 miliar tiba-tiba muncul dalam ruang sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Bukan sebagai kesimpulan bahwa uang tersebut benar-benar telah diberikan, melainkan sebagai bagian dari dugaan dan bukti awal yang dipertimbangkan hakim dalam menilai sah atau tidaknya proses hukum terhadap eks Jampidsus tersebut.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki mengungkap informasi itu saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penyidik telah memperoleh keterangan sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Baca Juga: Rumah Sentul Bukan Domisili Febrie, Tapi Foto Keluarganya Ada di Sana: Hakim Pun Bertanya-tanya.

Nama Tan Kian Disebut dalam Keterangan Saksi

Dari rangkaian keterangan tersebut, muncul nama pengusaha properti Tan Kian. Hakim menyebut terdapat keterangan mengenai dugaan penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp 40 miliar kepada Febrie.

Bukan hanya keterangan saksi yang menjadi perhatian. Menurut Richard, penyidik juga memiliki dokumen, data transaksi, serta informasi komunikasi yang dinilai saling berkaitan dengan keterangan tersebut.

Rangkaian informasi itulah yang kemudian dipertimbangkan sebagai bagian dari bukti permulaan dalam perkara Febrie.

Baca Juga: Pasien Cuci Darah Gugat ke MK: Mengapa Iuran BPJS Diminta Ditanggung Negara?

Namun ada satu batas penting yang ditegaskan hakim: sidang praperadilan bukan tempat untuk membuktikan apakah uang Rp 40 miliar tersebut benar-benar diserahkan atau tidak.

Hakim Fokus pada Legalitas Proses Penyidikan

Richard menjelaskan bahwa ruang lingkup praperadilan dalam perkara ini berkaitan dengan legalitas sejumlah tindakan penyidik. Di antaranya penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan Febrie sebagai tersangka.

Dengan demikian, hakim tidak sedang memutuskan bahwa dugaan pemberian uang tersebut telah terbukti secara hukum. Yang dinilai adalah apakah penyidik memiliki dasar yang cukup ketika melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kejagung Bawa Eks Ketua PPATK ke Ruang Sidang

Hakim menyebut keterangan saksi yang secara langsung menerangkan adanya permintaan dan penyerahan uang dapat menjadi bukti permulaan yang cukup apabila diperoleh sebelum penggeledahan dan memiliki kesesuaian dengan bukti atau informasi lainnya.

Keterangan ahli juga dapat digunakan untuk menerangkan peristiwa yang sebelumnya disampaikan oleh para saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X