TITIKTEMU.CO-Bayangkan harus cuci darah secara rutin agar tetap hidup, tetapi pada saat yang sama kehilangan pekerjaan dan tidak lagi sanggup membayar iuran BPJS. Situasi seperti inilah yang menjadi alasan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) membawa persoalan bantuan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perkara Nomor 309/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (27/8/2026), KPCDI meminta MK memberikan tafsir baru terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Inti permintaannya cukup besar: pemerintah diminta membayar bantuan iuran program Jaminan Kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, dengan pengecualian pemberi kerja dan pekerja sebagai peserta program jaminan sosial.
Baca Juga: Rumah Sentul Bukan Domisili Febrie, Tapi Foto Keluarganya Ada di Sana: Hakim Pun Bertanya-tanya.
KPCDI Soroti Arti “Bantuan Iuran”
Saat ini, Pasal 1 angka 7 UU BPJS mendefinisikan bantuan iuran sebagai iuran yang dibayarkan pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang menjadi peserta program Jaminan Sosial.
Menurut KPCDI, rumusan tersebut membuat bantuan iuran seolah hanya dapat diberikan kepada kelompok masyarakat yang sudah masuk dalam kategori dan mekanisme administratif tertentu.
Masalahnya, kondisi ekonomi seseorang bisa berubah drastis karena penyakit. Ada pasien penyakit kronis yang awalnya masih bekerja dan mampu membayar iuran, tetapi kemudian kehilangan penghasilan setelah kondisi fisiknya menurun.
Baca Juga: Lulusan Planologi, Jangan Lewatkan! Bappeda DKI Buka Lowongan Tenaga Ahli 2026
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir menilai celah inilah yang dirasakan banyak pasien gagal ginjal kronis.
Kehilangan Pekerjaan, Iuran Justru Jadi Beban
Bagi pasien gagal ginjal, terapi seperti hemodialisis, CAPD, hingga transplantasi ginjal bukan sekadar layanan kesehatan biasa. Perawatan tersebut menjadi bagian penting untuk mempertahankan kehidupan pasien.
Persoalannya muncul ketika pasien kehilangan pekerjaan karena kondisi kesehatan. Status kepesertaan mereka dapat berubah menjadi peserta mandiri, sementara kemampuan ekonomi justru sedang jatuh.
Baca Juga: Diceraikan Kaisar, Malah Menikah Lagi: Ini yang Bikin The Remarried Empress Sulit Dilewatkan
Dalam situasi seperti itu, pasien tetap harus menghadapi kewajiban membayar iuran. Menurut Tony, kondisi tersebut membuat sebagian pasien cuci darah kesulitan membayar hingga kepesertaannya akhirnya tidak aktif akibat tunggakan.
KPCDI memandang persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi BPJS. Bagi pasien yang membutuhkan layanan medis secara rutin, terhentinya jaminan kesehatan dapat menjadi persoalan yang menyangkut keselamatan hidup.
Artikel Terkait
Download EA Sports FC 27 PPSSPP: Update Terbaru, Fitur Menarik, dan Cara Memainkannya
Daftar Pemain dengan Rating Tertinggi di EA Sports FC 27: Mbappe dan Haaland Memimpin
Rating Thiago Alcantara di eFootball 2027, Kelebihan, dan Cara Mendapatkannya
Fitur Baru EA SPORTS FC 27 BETA Manager Career Mode yang Lebih Menarik dan Dinamis
Diceraikan Kaisar, Malah Menikah Lagi: Ini yang Bikin The Remarried Empress Sulit Dilewatkan
Lulusan Planologi, Jangan Lewatkan! Bappeda DKI Buka Lowongan Tenaga Ahli 2026
Rumah Sentul Bukan Domisili Febrie, Tapi Foto Keluarganya Ada di Sana: Hakim Pun Bertanya-tanya.