Tidak Lolos Validasi Dan Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022 ? Simak Penyebabnya, Versi Kemnaker!

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Selasa, 20 September 2022 | 20:33 WIB
Penerima Bantuan Subsidi Upah harus memenuhi syarat yang ditentukan (Kemnaker)
Penerima Bantuan Subsidi Upah harus memenuhi syarat yang ditentukan (Kemnaker)

TITIKTEMU.CO - Bantuan subsidi upah / BSU tahun 2022 sudah cair sejak tanggal 12 September 2022. Namun masih banyak kendala yang menyebabkan BSU tidak cair.

Bagi pekerja penerima BSU tahun 2022 bisa melakukan cara cek subsidi gaji Rp. 600.000 melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman kemnaker.go.id

Dana BSU tersebut dapat diambil secara bertahap sesuai operasional Bank Himbara. Diketahui, Bank Himbara yang dimaksud adalah BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Baca Juga: Tidak semua Honorer masuk kriteria pendataan ASN, berikut Tenaga Honorer Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN

Program bantuan tersebut di berikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Dana yang di berikan satu kali sebesar Rp.600.000,-

Dirangkum dari Laman Kemnaker , beberapa kendala BSU tidak bisa cair antara lain:
1. Tidak memenuhi persyaratan
2. Sudah menerima bantuan lainnya, ( Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH )
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar.

Baca Juga: Keliling Rumah Momo Geisha. Super Mewah! Saking Mewahnya Seperti Ngelewatin Labirin !

Dari salah satu penyebabnya adalah karena tidak memiliki rekening Bank Himbara, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, Kemnaker memberikan dua opsi, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Jadi Orang Terakhir yang Memimpikan Eril, Atalia Merasakan Ini

Syarat sebagai penerima BSU antara lain :
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta harus aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan s/d Bulan Juli 2022.
3. Gaji/ upah maksimal Rp.3.500.000,-
4. Namun pekerja atau buruh diwilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp.3.500.000,- maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
5. Bukan PNS, TNI dan POLRI
6. Belum menerima program kartu prakerja,program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.***(christy)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X