Belakangan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan para mantan pegawai KPK itu bisa membantu upaya pemberantasan korupsi di Polri sebagai ASN.
Kapolri mengirim surat permohonan resmi kepada Presiden Joko Widodo. Surat balasan positif dari Istana keluar pada 27 September melalui Mensesneg.
Keputusan Polri untuk merekrut ke-57 mantan pegawai KPK itu tidak lepas dari kontroversi, sekaligus memunculkan isu.
Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pengesahan Anggaran Kab Muara Enim
Salah satu isu menyebut perekrutan itu merupakan jebakan agar mereka tutup mulut dan tidak melakukan penuntutan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membantah isu itu. Menurut dia, Polri berusaha memberi harapan kepada mantan pegawai KPK.
“Tidak ada itu jebakan. Perekrutan mereka itu kebutuhan organisasi Polri untuk memperkuat sisi penindakan tindak pidana korupsi,” tegas Argo.
Argo kembali menegaskan ke-57 mantan pegawai KPK itu mepunyai kemampuan dan rekam jejak yang baik soal penanganan kasus-kasus korupsi.***
Artikel Terkait
Sastrawan Okky Madasari:"Tak Ada Yang Bisa Diharapkan Dari KPK, Komisi Pelindung Korupsi."
KPK Tahan Bupati Banjarnegara, Tuduhannya Maling Uang Rakyat Rp2,1 Miliar
KPK Resmi Menahan Andririni Yaktiningih, Tersangka Maling Uang Rakyat Rp. 3,6 Milyar
Dalam Kurun 2016-2020, Provinsi Jabar Juara Maling Uang Rakyat, KPK Beri Warning Legislatif
Sah! Bupati Kolaka Timur Andi Merya Tersangka Maling Dana Hibah BNPB