KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pengesahan Anggaran Kab Muara Enim

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 14:12 WIB
KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pengesahan Anggaran (pic. kpk.go.id)
KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pengesahan Anggaran (pic. kpk.go.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka 10 orang Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2019-2023.

Mereka  diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Ke 10 orang Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah IG, IJ, AYS, ARK, MS, MD, MH, FR, SB, dan PR.PK.

Baca Juga: Apakah Pasien Kanker Payudara Boleh Divaksin Covid-19? Ini Kata Dokter

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021,“ sebut KPK dalam siaran pers, Kamis (30/9/).

Dalam perkara ini sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka pada kegiatan tangkap tangan 2 September 2019.

KPK kemudian melakukan pengumpulan informasi dan data sehingga menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dkk.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hari Ini Resmikan Venue PON XX Papua

Selanjutnya terhadap para tersangka KPK melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 s.d 19 Oktober 2021 terhadap IG, AYS, MD, MH di Rutan KPK Kavling C1.

Sedangkan untuk IJ, ARK, MS, FR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan SB, PR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Penerimaan uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak terjadi gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,

Baca Juga: Lakukan Hal Berikut Agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22

Para Tersangka diduga menerima uang total senilai Rp5,6 Miliar, dengan nominal masing-masing bervariasi dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim pada saat itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X