TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Polri merekrut 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Para mantan pegawai KPK itu akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri karena dianggap memiliki kemampuan dan visi yang sama.
“Polri melihat visi yang sama, pemberantasan korupsi. Rekam jejak mereja juga tidak perlu diragukan, “ kata Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pengesahan Anggaran Kab Muara Enim
Rusdi menyampaikan Polri membuka pintu seluas-luasnya bagi mantan 57 pegawai KPK untuk bekerja di Korps Bhayangkara secara bersama-sama.
Terkait mekanisme perekrutan, Rusdi mengatakan Polri masih merumuskan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.
Karena masih dalam perumusan, Rusdi meyampaikan pihaknya belum mengetahui posisi atau struktur jabatan untuk para mantan pegawai KPK itu.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Presiden Sikapi Pemberhentian 56 Pegawai KPK
Diketahui, 57 pegawai lembaga antirasuah tidak lulus TWK. Mereka diberi raport merah oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta akhir Mei lalu.
Dari total 75 pegawai yang tidak lulus TWK, 51 di antaranya dicap merah dengan label tidak bisa dibina lagi.
Sementara 24 pegawai lain masih diberi kesempatan nergabung dengan KPK dengan cara mengikuti Diklat Bela Negara.
Dari 24 pegawai, 18 orang mengikuti diklat. Enam lainnya bergabung ke tim "tidak lolos TWK". Terhitung Kamis (30/9), 57 pegawai KPK itu resmi dipecat.
Baca Juga: 3 Bentuk Jual Beli Jabatan Ini Bisa Dijerat Pasal Korupsi, Semua Pejabat Harus Tahu
Artikel Terkait
Sastrawan Okky Madasari:"Tak Ada Yang Bisa Diharapkan Dari KPK, Komisi Pelindung Korupsi."
KPK Tahan Bupati Banjarnegara, Tuduhannya Maling Uang Rakyat Rp2,1 Miliar
KPK Resmi Menahan Andririni Yaktiningih, Tersangka Maling Uang Rakyat Rp. 3,6 Milyar
Dalam Kurun 2016-2020, Provinsi Jabar Juara Maling Uang Rakyat, KPK Beri Warning Legislatif
Sah! Bupati Kolaka Timur Andi Merya Tersangka Maling Dana Hibah BNPB