KPK Resmi Menahan Andririni Yaktiningih, Tersangka Maling Uang Rakyat Rp. 3,6 Milyar

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 4 September 2021 | 07:02 WIB
Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan (Pic. AntaraNews)
Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan (Pic. AntaraNews)

TITIKTEMU.CO

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (3/9/2021), resmi menahan Andririni Yaktiningsih (AY), tersangka maling uang rakyat terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultans di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Diduga, tersangka Andririni sebagai pelaksana, diuntungkan dari proyek ini, sehigga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 3,6 Milyar.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Ikuti Rakor Virtual Yang Dibuka Jokowi


Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 September 2021 s/d 22 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.


“Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.” Papar Ali di kanal resmi www.kpk.go.id

Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Terduga Maling Uang Rakyat Sebagai Tersangka, Termasuk Bupati Probolinggo
Menurut Ali Fikri, tersangka AY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: KPK Panggil 17 ASN Tersangka Kasus Suap Jabatan Kades di Probolinggo.  Bakal Segera Ditahan?
Dijelaskan, AY sebagai pelaksana pengadaan pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat, diketahui menggunakan bendera dua perusahaan dengan pemberian komitmen fee.

Baca Juga: Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Dipotong Gaji. Masih Terima Uang Puluhan Juta Tiap Bulan  

Selain itu diduga adanya pencantuman nama para ahli fiktif dalam kontrak pekerjaan, yang hanya dipinjam sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp3,6 Miliar. (ewa)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kpk.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X