Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:36 WIB
Kemenhaj usulkan kenaikan biaya haji 2027 saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI. (Tangkapan layar YouTube Parlemen TV)
Kemenhaj usulkan kenaikan biaya haji 2027 saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI. (Tangkapan layar YouTube Parlemen TV)

Gus Irfan mengatakan, kenaikan biaya haji juga akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia di Tanah Suci.

Menurutnya, fasilitas di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina akan mengalami peningkatan, termasuk kualitas tenda dan perlengkapan yang digunakan jemaah.

“Tentu, pelayanan di Armuzna pasti berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukurannya,” kata Irfan.

Baca Juga: Kasus Syekh Ahmad Al Misry, Bareskrim Ungkap Kendala Pulangkan Tersangka dari Mesir

Selain itu, pemerintah juga berharap ada peningkatan kualitas konsumsi dan layanan lain selama pelaksanaan ibadah haji.

Meski demikian, rincian peningkatan pelayanan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Panitia Kerja (Panja) DPR.

Faktor Penyebab Kenaikan BPIH 2027

Menteri Haji dan Umrah menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi kenaikan usulan biaya haji tahun 2027.

Salah satunya adalah kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menghapus layanan kategori D, sehingga jemaah Indonesia kini menggunakan layanan kategori A, B, dan C yang memiliki biaya lebih tinggi.

“Biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” jelasnya.

Baca Juga: Gempa NTT M7,7, Kemenkes Bangun RS Lapangan dengan Ruang Operasi dan 100 Tempat Tidur

Selain itu, perubahan kondisi ekonomi global turut memengaruhi komponen biaya, termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan berbagai komoditas di Arab Saudi.

“Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. Sangat berbeda. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda,” ujar Irfan.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2026 rata-rata BPIH tercatat sebesar Rp87.409.365 per jemaah. Saat itu, sekitar 62 persen biaya ditanggung langsung oleh jemaah, sedangkan 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.

Adapun Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah pada musim haji 2026 rata-rata mencapai Rp54.193.806.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X