Dewan Pers Kecam Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 19 Mei 2026 | 11:04 WIB
Pernyataan resmi Dewan Pers Indonesia kecam penangkapan tiga jurnalis Republika dan Tempo TV oleh Angkatan Laut Israel di perairan internasional. (Dok. Dewan pers)
Pernyataan resmi Dewan Pers Indonesia kecam penangkapan tiga jurnalis Republika dan Tempo TV oleh Angkatan Laut Israel di perairan internasional. (Dok. Dewan pers)

TITIKTEMU.CO-Dewan Pers Indonesia resmi mengeluarkan pernyataan sikap mengecam tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat dan menangkap tiga jurnalis Indonesia di perairan internasional pada Senin, 18 Mei 2026.

Penangkapan tersebut terjadi saat para jurnalis tengah bertugas meliput misi pengiriman bantuan kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Kronologi Penangkapan

Ketiga jurnalis yang menjadi korban penangkapan adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari harian Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Baca Juga: 31 Mata-Mata Jaga Kampung Narkoba Samarinda — Begini Cara Polisi Berhasil Menembusnya

Ketiganya tergabung dalam rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang merupakan bagian dari armada internasional Global Sumud Flotila 2.0.

Armada tersebut bertolak dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis, 14 Mei 2026, membawa 54 kapal berisi bantuan makanan dan obat-obatan dari sekitar 70 negara.

Saat armada berada di posisi sekitar 310 mil laut dari Gaza — masih dalam kawasan perairan internasional — Angkatan Laut Israel melakukan pencegatan dan menangkap seluruh awak kapal.

Baca Juga: Bukan Film Laga, Ini Cara Nyata Sindikat Narkoba Samarinda Jaga Kerajaan SabunyaZ

Dalam rombongan tersebut tercatat sembilan warga negara Indonesia, tiga di antaranya berstatus jurnalis aktif.

Konfirmasi resmi atas penangkapan ini diterima oleh pemimpin redaksi Republika dan Tempo TV pada Senin malam waktu Jakarta, setelah Dewan Pers melakukan komunikasi langsung dengan kedua institusi media tersebut.

Pernyataan Resmi Dewan Pers

Baca Juga: Bukan Programmer, Bukan Insinyur: Perempuan Lulusan Filsafat Ini Diam-Diam Membentuk “Hati” AI Claude

Merespons peristiwa tersebut, Dewan Pers menerbitkan Surat Pernyataan Sikap Nomor 05/P-DP/V/2026 pada 19 Mei 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Dewan Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X