TITIKTEMU.CO-Kalau api dipakai sebagai jalan pintas untuk membuka lahan, yang terbakar bukan cuma semak dan pepohonan—masyarakat di sekitarnya ikut menanggung akibatnya. Dugaan modus inilah yang ditemukan Polri dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan wilayah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkap, pembakaran sengaja dilakukan sebagian tersangka untuk memangkas biaya operasional perkebunan. Cara tersebut dianggap lebih murah dibanding membuka lahan dengan metode lain.
Kasus ini tersebar di Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Sembilan wilayah tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara karhutla yang dilakukan kepolisian.
Baca Juga: Seleksi PPIH 2027 Dibuka Besok, 5 Tahapan Ini Wajib Dilewati Calon Petugas Haji
89 Laporan Polisi, 72 Orang Jadi Tersangka
Angka penanganannya cukup besar. Polri mencatat terdapat 89 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pembakaran hutan dan lahan di sembilan Polda tersebut.
Dari keseluruhan perkara itu, penyidik telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan. Mereka diduga terlibat dalam pembakaran lahan yang dilakukan untuk kepentingan perkebunan maupun kepentingan pribadi.
Bagi pelaku, membakar mungkin terlihat sebagai cara cepat untuk membersihkan lahan. Namun ketika api sulit dikendalikan, persoalannya berubah menjadi ancaman bagi orang lain.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Wisata di Magetan untuk Quality Time Berdua yang Nyaman
Asap dari karhutla dapat mengganggu aktivitas warga, sementara kebakaran yang meluas juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Karena itu, Polri menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan membuka lahan, tetapi kejahatan yang dampaknya bisa dirasakan masyarakat luas.
Korek Api hingga Bibit Sawit Disita
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, solar, Pertalite, minyak tanah, parang, kapak, cangkul, hingga kayu yang telah terbakar.
Penyidik juga mengamankan sejumlah peralatan dan bibit sawit. Temuan ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
Baca Juga: Jadwal dan Spoiler A Bona Fide Killer Episode 7: Pertemuan Bo Na dan Tae Sung
Menariknya, perhatian polisi tidak berhenti pada orang yang diduga menyalakan api. Pihak yang menyuruh melakukan pembakaran serta mereka yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut juga menjadi sasaran penyidikan.
Tak Hanya Pelaku di Lapangan
Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum akan diarahkan kepada seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam kejahatan karhutla. Artinya, orang yang berada di balik layar pun tidak otomatis luput dari pemeriksaan.
Artikel Terkait
5 Wisata Alam Eksotis di Tulungagung yang Masih Alami dan Sepi
5 Rekomendasi HP Pelajar 2026 Mulai Rp1 Jutaan yang Mumpuni
Jadwal dan Spoiler A Bona Fide Killer Episode 7: Pertemuan Bo Na dan Tae Sung
The Affair Was Just the Beginning Episode 6: Jadwal Tayang dan Spoiler Terbaru
Lowongan kerja Bank Mandiri Taspen lewat ODP 2026 terbuka untuk S1/S2. Cek syarat dan cara daftarnya!
Antam Cari Fresh Graduate dari 41 Jurusan, Cek Daftarnya Sebelum 28 Agustus!
Seleksi PPIH 2027 Dibuka Besok, 5 Tahapan Ini Wajib Dilewati Calon Petugas Haji