TITIKTEMU.CO - Kebakaran melanda kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Api dilaporkan mulai muncul sejak Jumat, 21 Agustus 2026 siang dan hingga Sabtu, 22 Agustus 2026, petugas masih berupaya mengendalikan kobaran api.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut kebakaran terjadi di wilayah Resort Kuala Penet, yang merupakan bagian dari kawasan TNWK.
Proses pemadaman masih berlangsung karena kondisi medan di lokasi cukup sulit. Petugas harus menghadapi lahan yang kering, keterbatasan sumber air, akses kendaraan yang tidak dapat menjangkau titik kebakaran, hingga kondisi lahan gambut.
Kebakaran TNWK Diduga Sengaja Dibakar
Penyebab pasti kebakaran di kawasan Taman Nasional Way Kambas hingga kini masih dalam penyelidikan.
Meski demikian, Balai Taman Nasional Way Kambas memiliki dugaan awal bahwa kebakaran tersebut kemungkinan terjadi akibat pembakaran yang disengaja.
Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas, MHD Zaidi, mengatakan dugaan tersebut muncul karena sebelumnya pernah terjadi kasus serupa di kawasan TNWK.
“Dugaan kami seperti itu, sengaja dibakar seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Zaidi kepada awak media, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Namun, pihak pengelola TNWK belum memastikan penyebab kebakaran tersebut dan masih melakukan penanganan di lapangan.
Petugas Kesulitan Padamkan Api karena Akses Terbatas
Upaya pemadaman menghadapi sejumlah kendala. Kondisi kawasan yang kering membuat api lebih mudah berkembang, sementara ketersediaan air di sekitar lokasi juga terbatas.
Zaidi mengatakan kendaraan pemadam tidak dapat langsung masuk menuju titik kebakaran. Petugas harus berjalan kaki untuk mencapai lokasi.
Artikel Terkait
25 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, Cocok untuk Banner, Spanduk hingga Acara
25 Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, Penuh Makna dan Menyentuh Hati
5 Contoh Teks MC Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 Lengkap dengan Susunan Acara: Cocok untuk Acara Sekolah, Masjid hingga Pengajian di Masyarakat
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Jalur Mandiri Unsoed: Ada Pungutan di Luar UKT dan IPI hingga Rp1,12 Miliar
Mahasiswa Unsoed Jalur Mandiri Bermasalah Tetap Bisa Kuliah, KPK Tegaskan Tak Campuri Status Akademik