Dalam pernyataan tersebut, Dewan Pers menyatakan dua sikap resmi.
Pertama, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia beserta awak sipil lainnya di perairan internasional.
Kedua, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menggunakan jalur diplomatik guna membebaskan para jurnalis dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditahan, sekaligus memfasilitasi pemulangan mereka ke tanah air.
Dewan Pers menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan kepada insan media yang menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Raih Pahala Haji Tanpa Ke Mekkah: Amalan Zulhijah Ini Bisa Kamu Lakukan dari Rumah!
Konteks: Jurnalis di Zona Konflik dan Hukum Internasional
Penangkapan jurnalis yang sedang bertugas di perairan internasional menimbulkan pertanyaan serius terhadap kepatuhan hukum internasional.
Berdasarkan Konvensi Jenewa dan berbagai instrumen hukum internasional, jurnalis yang meliput konflik bersenjata wajib mendapatkan perlindungan sebagai warga sipil, selama mereka tidak turut serta dalam permusuhan.
Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden yang menempatkan keselamatan jurnalis di zona konflik sebagai isu mendesak di tingkat global.
Baca Juga: Struk Selamatkan Nama Baik: Kisah Turis Malaysia yang Hampir Jadi Korban Viral Sepihak di Jakarta
Perkembangan Diplomatik
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah diplomatik yang akan ditempuh.
Dewan Pers menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi keselamatan para jurnalis yang ditahan.***
Artikel Terkait
Bukan Film Laga, Ini Cara Nyata Sindikat Narkoba Samarinda Jaga "Kerajaan" Sabunya
31 "Mata-Mata" Jaga Kampung Narkoba Samarinda — Begini Cara Polisi Berhasil Menembusnya
Jakarta Job Fair 19–20 Mei 2026: 42 Perusahaan, Ribuan Lowongan, dan Gratis untuk Semua
Jangan Nekat Overstay di Arab Saudi! Ini Sanksi Keras yang Menanti Jemaah Haji 2026
Dividen Jumbo, Rights Issue, hingga Xpeng Masuk: Pekan Ini Pasar Saham Indonesia Penuh Kejutan
Struk Selamatkan Nama Baik: Kisah Turis Malaysia yang Hampir Jadi Korban Viral Sepihak di Jakarta
Adaro Group Buka Loker Mei 2026: dari Lulusan SMA sampai S1 Semua Ada Peluangnya