TITIKTEMU.CO-Persoalan baru soal masa jabatan Kapolri kini tidak hanya menjadi bahan perdebatan publik, tetapi sudah dibawa ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Lima mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga UU Polri.
Permohonan tersebut didaftarkan pada 3 Agustus 2026. Para mahasiswa menilai ada persoalan dalam proses pembentukan regulasi baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Yang membuat perkara ini semakin menarik adalah kekhawatiran pemohon mengenai potensi intervensi politik terhadap institusi kepolisian. Menurut mereka, aturan yang menyangkut posisi dan kewenangan Polri perlu dibentuk melalui proses legislasi yang transparan dan sesuai prosedur.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN 24-30 Agustus 2026 Tak Naik, Ini Daftar Harga per kWh yang Perlu Dicek!
Proses Pembentukan UU Polri Dipersoalkan
Salah satu keberatan utama dalam gugatan tersebut berkaitan dengan proses pembahasan undang-undang di DPR. Para pemohon menilai terdapat tahapan penting yang tidak dilalui secara semestinya, termasuk proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Bagi pemohon, tahapan legislasi bukan sekadar formalitas. Setiap proses memiliki fungsi untuk menguji apakah sebuah aturan sudah selaras dengan sistem hukum yang lebih luas dan tidak menimbulkan benturan kewenangan.
Karena itu, mereka meminta MK menilai apakah UU Polri 2026 benar-benar dibentuk sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Enam Stasiun Baru di Bogor Barat Segera Dirancang, Parung Panjang-Jasinga Makin Terhubung?
Mengapa Masa Jabatan Kapolri Ikut Disorot?
Perdebatan mengenai masa jabatan Kapolri sebenarnya bukan perkara yang baru muncul dalam satu gugatan saja. Pada 2026, MK juga menangani permohonan lain yang mempertanyakan tidak adanya batas masa jabatan Kapolri yang tegas dalam aturan kepolisian.
Dalam perkara tersebut, pemohon berpendapat bahwa masa kepemimpinan yang tidak dibatasi secara jelas dapat menimbulkan ketidakpastian normatif. Mereka juga mengkhawatirkan konsentrasi kekuasaan serta lemahnya mekanisme kontrol apabila kepemimpinan berlangsung terlalu lama.
Ada pula permohonan lain yang meminta masa jabatan Kapolri dibatasi lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali melalui mekanisme evaluasi serta persetujuan DPR.
Baca Juga: 9 Warga Disandera KKB di Mimika, Ada Anak SD dan Remaja Hamil: TNI Bergerak!
Kekhawatiran soal Independensi Polri
Para mahasiswa UIN Jakarta juga mengaitkan persoalan regulasi dengan prinsip independensi kepolisian. Mereka menilai perubahan aturan harus tetap menempatkan Polri dalam kerangka negara hukum dan memastikan kewenangan kepolisian tidak bergeser terlalu jauh ke wilayah yang seharusnya berada dalam kendali otoritas sipil.
Pandangan tersebut tentu masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon. Apakah dalil tersebut dapat diterima atau tidak, keputusan akhirnya berada di tangan MK setelah seluruh proses pemeriksaan berlangsung.
Artikel Terkait
72 Tersangka Karhutla Terungkap, Bakar Lahan Demi Hemat Biaya Jadi Modus
Rekening Donasi Demo Rp80,9 Juta Ditahan, Polisi Ungkap Alasan Sebenarnya
Besok 25 Agustus 2026 Libur Sekolah? Cek Aturannya, Jangan Sampai Salah Jadwal!
9 Warga Disandera KKB di Mimika, Ada Anak SD dan Remaja Hamil: TNI Bergerak!
Haru! Setelah 10 Tahun Jadi PMI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Program BRI
Enam Stasiun Baru di Bogor Barat Segera Dirancang, Parung Panjang-Jasinga Makin Terhubung?
Tarif Listrik PLN 24-30 Agustus 2026 Tak Naik, Ini Daftar Harga per kWh yang Perlu Dicek!