TITIKTEMU.CO-Uang donasi Rp80,9 juta mendadak tak bisa digunakan menjelang aksi 27 Agustus 2026. Kabar yang beredar menyebut rekening milik warga Pati itu diblokir, tetapi Polda Metro Jaya punya istilah dan penjelasan berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik Ditreskrimsus memang mengajukan tindakan terhadap rekening tersebut. Namun, menurut kepolisian, langkah yang dilakukan bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
Istilah ini penting karena memiliki konsekuensi waktu yang berbeda. Budi menjelaskan, penundaan transaksi dilakukan dalam periode yang lebih singkat dibandingkan pemblokiran rekening.
Baca Juga: 72 Tersangka Karhutla Terungkap, Bakar Lahan Demi Hemat Biaya Jadi Modus
Hanya Lima Hari Kerja
Rekening tersebut sebelumnya tidak dapat digunakan sejak Jumat, 21 Agustus 2026. Polisi menyebut penundaan transaksi dilakukan selama maksimal lima hari kerja untuk kepentingan penyelidikan.
Artinya, dana yang berada di rekening itu tidak serta-merta menjadi milik negara atau disita polisi. Saldo tetap tercatat sebagai milik pemegang rekening dan akan dapat digunakan kembali setelah masa penundaan berakhir, sepanjang tidak ada proses hukum lain yang menjadi dasar tindakan berikutnya.
Nilai uang di dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Dana itu disebut berasal dari sumbangan warga yang dikumpulkan untuk mendukung rencana aksi pada 27 Agustus.
Baca Juga: Seleksi PPIH 2027 Dibuka Besok, 5 Tahapan Ini Wajib Dilewati Calon Petugas Haji
Kenapa Rekening Donasi Demo Ditunda?
Menurut Budi, polisi ingin menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening tersebut. Perhatian penyidik muncul karena terdapat penghimpunan dana dalam jumlah besar yang dilakukan menggunakan rekening atas nama pribadi.
Polisi merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penghimpunan dana yang menurut polisi harus dilakukan oleh badan usaha atau pihak yang memiliki izin sesuai ketentuan.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Polda Metro Jaya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Pemilik rekening, Supriyono, juga dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Baca Juga: Antam Cari Fresh Graduate dari 41 Jurusan, Cek Daftarnya Sebelum 28 Agustus!
Aksi Warga Pati Tetap Jalan
Persoalan rekening donasi tidak serta-merta membuat rencana aksi warga Pati berhenti. Kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan aksi tetap akan dilaksanakan.
Koordinator AMPB Teguh Istianto mengakui penundaan transaksi tersebut mengganggu persiapan mereka. Untuk sementara, kelompok tersebut juga menginformasikan rekening lain kepada masyarakat yang masih ingin memberikan dukungan dana.
Artikel Terkait
6 Rekomendasi Wisata di Magetan untuk Quality Time Berdua yang Nyaman
Jadwal dan Spoiler A Bona Fide Killer Episode 7: Pertemuan Bo Na dan Tae Sung
The Affair Was Just the Beginning Episode 6: Jadwal Tayang dan Spoiler Terbaru
Lowongan kerja Bank Mandiri Taspen lewat ODP 2026 terbuka untuk S1/S2. Cek syarat dan cara daftarnya!
Antam Cari Fresh Graduate dari 41 Jurusan, Cek Daftarnya Sebelum 28 Agustus!
Seleksi PPIH 2027 Dibuka Besok, 5 Tahapan Ini Wajib Dilewati Calon Petugas Haji
72 Tersangka Karhutla Terungkap, Bakar Lahan Demi Hemat Biaya Jadi Modus